DPMPD Kabupaten Tangerang Bakal Dilaporkan ke PTUN

Ramzy
26 Nov 2019 12:14
2 menit membaca

Puluhan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang gelar demo di Kantor Bupati Tangerang.

TANGERANG (SBN) — Terkait rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Banten yang tak kunjung diindahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tentang temuan pelanggaran administrasi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Institute For Comunity Development (LPM ICD).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, LPM ICD dan Panitia terkait bakal dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

“Jika tidak diindahkan, besok kita akan tempuh jalur hukum karena ini masuk kategori perdata dan pidana,” ucap Koordinato Aksi warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Dulamin Zigo, Senin, November 2019.

Zigo dan puluhan warga melalukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang , lantaran meminta agar Bupati secara tegas menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Dirinya mengangap LPM ICD tidak layak melakukan pengujian Test Kemampuan Dasar (TKD) bakal calon kepala desa. Lantaran, kata Zigo, izin yang terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Bandung sudah tidak berlaku dan perizinannya pun berbentuk yayasan panti asuhan.

“Jadi tidak memiliki kompeten untuk melakukan test dan ini kami nilai cacat hukum,” ujarnya.

Menurutnya rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman sangat memiliki arah yang jelas. Sebagai orang awam pun paham arah rekomendasinya itu kemana dan langkah Pemkab Tangerang harus seperti apa.

“Pemkab Tangerang saja yang keras kepala. Gengsinya dipertahankan, sementara hukum-hukum tidak dijalankan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tangeranga, Ahdiyat Nuryasin saat dihubungi SuarabantenNews belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rekomendasi yang diberikan Ombudsman.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan