BPOM Sita 172.532 Obat Keras dari Tiga Toko di Kosambi

Ramzy
3 Des 2019 15:37
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan kardus obat-obatan keras di tiga toko obat di kawasan Mall Bandara City, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari kardus tersebut, disita sebanyak 419 item dari 172.532 potongan obat keras dalam penyegelan toko tanpa izin edar obat tersebut.

“Semua itu dengan nilai barang total Rp 270 juta,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa, 3 Desember 2019.

Jenis obat-obatan yang disita BPOM berupa jenis obat keras yang mengandung Psikotropika. Diantaranya jenis Trhexiphenydyl, Hexymer, Tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.

Selain produk ilegal, lanjut Penny, toko obat-obatan di wilayah tersebut menjual obat-obatan keras yang bisa menggangu fungsi saraf.

Penny mengatakan tidak hanya di tiga toko obat di kawasan Mall Bandara City yang disegel oleh BPOM. Empat tempat lainnya berada terpisah, dua diantaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang.

“Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 03/06 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, RT 03/02,” katanya.

Ia menuturkan penyegelan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan ditemukan bahwa toko kosmetik itu menjual produk obat-obatan ilegal.

“Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase,” jelasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan