Sepanjang Tahun 2019 Tak Ada Penyandang Disabilitas yang Membuat AK1

Ramzy
4 Des 2019 14:28
2 menit membaca

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji.

TANGERANG (SBN) — Sepanjang tahun 2019 pembuatan kartu yang biasa digunakan sebagai kartu penanda pekerja, atau biasa disebut dengan kartu kuning (AK1) sepi diminati penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji.

Ia mengatakan, walaupun fasilitas penunjang pendaftaran AK1 tersedia. Namun sepanjang tahun 2019 belum ada satu pun penyandang disabilitas yang mendaftarkan diri.

“Fasilitas yang disediakan untuk membuat AK1, kita pun sudah siapkan seperti kamar kecil dan jalan khusus disabilitas,” ujarnya saat dijumpai SuaraBantenNews, Selasa, 3 Desember 2019.

Jarnaji menambahkan, sesuai undang-undang semua penyandang disabilitas tidak boleh mendapat pengecualian untuk tidak dapat bekerja. Mereka warga negara Indonesia, mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

“Mereka dapat bekerja yang penting mereka memiliki keahlian, yang menentukan diterima atau ditolaknya yaitu perusahaan. Karena setiap perusahaan menerima disabilitas yang memiliki kompetensi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika memang terdapat disabilitas yang memiliki kompetensi ditolak saat melamar kerja, mereka diperbolehkan melapor kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Hingga saat ini belum ada disabilitas yang berkompeten ditolak saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan,” tandasnya.

Disnaker Kabupaten Tangerang, sudah memnerikan imbauan kepada setiap perusahaan agat tidak membeda-bedakan. Selain itu, lanjutnya, sejak tahun 2018 Pemkab Tangerang sudah memberikan surat edaran Bupati terhadap perusahaan agar menerima disabilitas yang memiliki keahlian.

“Jika memang memiliki keahlian maka silahkan terima,” tegasnya.

Agar dapat diketahui, Peserta BLK di Kabupaten Tangerang yang diikuti oleh 400 orang di tahun 2019, hanya diikuti oleh orang normal semua, tidak ada penyandang disabilitas yang mendaftarkan diri.

“Walaupun pada pendaftaran dibuka secara umum dan termasuk diperbolehkan penyandang disabilitas untuk mengikutinya,” ujarnya Jarnaji.

Adapun kategori penerima penyandang disabilitas yang diterima oleh perusahaan, tergantung kemampuan perusahaan itu sendiri. Biasanya perusahaan menerima dengan orientasi pada kemampuan otak bukan fisik.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan