Serius Tegakkan Perbup 47 tahun 2018, Dishub Pasang Portal dan Pos Pemantau

Ramzy
11 Des 2019 16:42
2 menit membaca

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman.

TANGERANG (SBN) — Serius tegakkan Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memasang portal dan pos pemantau dalam mengatur jam operasional truk tanah, pasir, dan batu.

Pada Perbup tersebut, truk pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di semua jalan arteri di Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman mengatakan, dalam menegakan perbup 47 tahun 2018 pihaknya tidak main-main dan bukan hanya sekedar wacana. Pihaknya telah memasang portal di tiga ruas jalan dan juga akan ditempatkan personel.

“Adapun nanti petugas yang akan berjaga di tiga titik itu sedang kita carikan formula yang pas. Aturan ini dibuat untuk kepentingan warga dan juga sudah menjadi tugas kita,” ujarnya, Rabu 11 Desember 2019.

Ia menjelaskan, pemasangan portal ini dimaksudkan untuk mempertegas dan mempermudah penindakan truk yang beroperasi di luar jam opersional.

“Portal sudah terpasang sekitar 5 hari yang lalu dan tinggi portal sendiri hanya tiga meter,” ungkapnya.

Portal terpasang di tiga titik, yakni, di Pertigaan Jalan Raya Gardu Keramat, Kecamatan Pakuhaji dan di Jalan Raya Perancis, Kosambi. Serta di Jalan Raya Bojong Renged, perbatasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang.

Selain portal, kata dia, pada 15 Desember 2019 akan dibangun juga dua pos pemantauan truk pengangkut tanah, pasir dan batu di perbatasan Serang-Tangerang dan di Jalan Raya Pemda, tepatnya di dekat lampu merah Tigaraksa. Pos pemantau ini dapat dimanfaatkan menjadi pos bersama dengan aparatur kecamatan, dan Satpol PP.

“Pos ini nanti untuk petugas kita yang sekarang masih melakukan penjagaan di shif pertama dari pukul 05.00 hingga 14.00 WIB. Serta, shif kedua berjaga sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan