Ikut Program PTSL, Warga di Balaraja Diminta Uang Hingga Rp1 Juta

Joe
24 Mar 2020 14:28
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Program PTSL (Percepatan Tanah Status Lengkap) yang menurut peraturannya warga hanya dibebankan biaya sebesar Rp150 ribu, nyatanya warga diminta menyediakan dana hingga hampir 10 kali lipat. Hal tersebut disampaikan ES, warga Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Selasa (24 Maret 2020).

ES sangat menyayangkan program yang digagas pemerintah pusat tersebut ternyata menjadi lahan pungutan liar. ES menjelaskan, ia  sudah membayarkan uang sebesar Rp150 ribu untuk biaya administrasi program PTSL. Namun, setelah uang tersebut dibayarkan kepada pihak RT setempat, ia diminta menyiapkan uang sebesar Rp1 juta jika sertifikat berhasil diterbitkan.

“Saya sudah bayar Rp150 ribu, tapi gak dapet kuitansi. Terus, nanti kalau sertifikat keluar, saya diminta menyiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk biaya ngurus-ngurus,” ujarnya kepada SuaraBantenNews.

Ia menambahkan, iuran sebesar Rp1 juta tersebut diminta kepada setiap warga yang mengikuti program PTSL, yang dibayarkan nanti setelah warga mendapatkan sertifikat tanahnya.

Lurah Balaraja Achmad Subagja mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pungutan yang terjadi di salah satu wilayahnya itu. Menurutnya, ia telah menyampaikan kepada jajaran di bawahnya, termasuk RT dan RW yang merupakan bagian dari panitia, bahwa biaya administrasi PTSL yang diminta kepada warga hanya sebesar Rp150 ribu.

“Uang sebesar Rp150 ribu itu untuk biaya materai dan pemberkasan. Masing-masing RT dan RW setempat yang meminta,” tandasnya.

Menyikapi kejadian ini, pihaknya akan segera menelusuri dan menindak oknum di bawahnya yang sengaja bermain.

“Saya sendiri akan menelusuri oknum di tingkat RT atau RW, dan memastikan bahwa iuran tersebut hanya Rp150 ribu,” tuturnya.

Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Kepala Bagian TU BPN Kabupaten Tangerang Ceto Subagio memastikan bahwa pihak BPN tidak mengambil sedikit pun pungutan terhadap warga yang mengikuti program PTSL tahun 2020 ini.

“Saya tegaskan, dari BPN tidak ada pungutan satu rupiah pun kepada warga. Kami bekerja karena tugas,” ujarnya kepada SuaraBantenNews.

Menurutnya,  jika terdapat  kelurahan yang melakukan tindakan seperti itu, maka silakan konfirmasi ke pihak kelurahan/desa yang bersangkutan. Pihak BPN, kata Ceto, telah mengantisipasi mulai dari penyuluhan, bahkan sudah  menggandeng pihak kejaksaan dan kepolisian. (Rest/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan