Sekda Imbau Warga Tidak Dirikan Bangunan di Kawasan Zona Merah

Ramzy
12 Des 2019 14:35
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengimbau warga untuk tidak tinggal di area kawasan zona merah. Menurutnya, Pemkab telah menetapkan kawasan zona merah yang artinya kawasan terlarang bagi warga untuk mendirikan bangunan demi keselamatan masyarakat.

“Sekalipun ditemukan adanya bangunan di kawasan zona merah, tentunya kita akan lakukan penertiban, mengingat Pandeglang memiliki kerentanan keberulangan bencana,” kata Sekda saat memberikan arahan kepada para peserta kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang Pasca Bencana Tsunami Kabupaten Pandeglang di Hotel Horizon Altama, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Mochamad Darmun, Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengatakan bahwa pasca bencana Tsunami melanda Kabupaten Pandeglang, pihaknya telah melakukan pemasangan papan plang peringatan di kawasan pesisir pantai.

“Sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketentuan sempadan pantai dan mitigasi bencana,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dan penguatan kepada Pemerintah daerah dalam pemulihan fungsi ruang, penetapan garis sempadan pantai yang baru, sesuai dengan karakteristik setiap wilayah pantai di Kabupaten Pandeglang.

“Oleh karena ke depan perlu menyusun program aksi penegakan hukum di sepanjang sempadan pantai secara terpadu,” tuturnya.

Kegiatan Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang Pasca Bencana Tsunami Kabupaten Pandeglang yang di gelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara resmi dibuka oleh Sekretaris daerah Pery Hasanudin, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, dan diikuti para Camat yang wilayahnya terdampak bencana Tsunami seperti Camat Labuan, Carita, Sumur, dan Panimbang. (Rls/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan