Wali Kota Serang Sosialisasikan Layanan Call Center 112: Jangan untuk Main-main

Ramzy
2 Des 2019 18:02
2 menit membaca

 

SERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang gencar menyosialiaskan layanan Call Center 112 yang diluncurkan pada Februari 2019. Layanan ini untuk masyarakat Kota Serang yang mengalami keadaan darurat.

“Layanan 112 ini disosialisasikan supaya dikenal masyarakat. Layanan ini merupakan layanan kegawatdaruratan untuk masyarakat Kota Serang apabila ada hal-hal krusial yang terjadi di masyarakat,” ucap Syafrudin saat mensosialisasikan Layanan 112 di Kantor Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (2 Desember 2019).

Call Center 112 banyak sekali peruntukannya, sambung Syafrudin, seperti untuk laporan kebakaran, kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perampokan, dan tindakan kriminal lainnya.

“Apa saja yang kira-kira ada kaitannya dengan potensi mengancam jiwa dan hatus ditolong. Jadi, bermanfaat sekali untuk masyarakat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Serang Hary Pamungkas mengatakan, mekanisme pelaporannya adalah masyarakat melaporkan ke Call Center 112, kemudian petugas Call Center 112 akan menelpon pihak terkait.

“Kalau kebakaran, ke pemadam kebakaran; kalau tindak kejahatan, ke kepolisian; dan lain sebagainya,” ujarnya.

Hary menambahkan, dalam waktu kurang lebih 15 menit, pelayanan harus bergerak mulai diterimanya laporan sampai dengan tim lapangan bergerak.

Ada 9 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terhubung plus 5 instansi vertikal. Sejak diluncurkan, tanggapan dari OPD maupun instansi vertikal tersebut cukup baik.

“Tiap-tiap OPD dan instansi vertikal tersebut ada petugas yang sudah disiapkan,” ucapnya.

Hary juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan tersebut sebagaimana mestinya. Jangan digunakan untuk main-main atau prank karena sebelumnya ada yang menyalahgunakan layanan tersebut.

“Untuk saat ini, masih belum ada sanksi. Akan tetapi, ke depan akan ada sanksi. Kalau memberikan informasi palsu tentu akan kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE),” tutupnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan