Nilai Raport dan Penugasan Jadi Standar Kelulusan Siswa di Sekolah

Ramzy
30 Mar 2020 13:19
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) —Setelah Ujian Nasional resmi ditiadakan tahun 2020, standar kelulusan siswa di sekolah berdasarkan pada nilai raport dan penugasan yang diberikan melalui sistem dalam jaringan (daring).

Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, standar nilai kelulusan siswa di sekolah yaitu berdasarkan nilai portofolio raport lima semester terakhir dan penugasan yang diberikan saat anak berada di rumah masing-masing.

“Kerena di Kabupaten Tangerang belum memiliki jangkauan jaringan yang memadai, maka saat ini nilai raport dan penugasan digunakan sebagai pengganti nilai ujian kelulusan sekolah,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2020.

Menurutnya, berdasarkan permendikmud no 23 tahun 2020 standar kelulusan siswa yakni telah mengikuti proses pendidikan di satuanya. Disertai juga dengan nilai perilaku baik dan memiliki nilai hasil ujian.

“Nilai minimalnya tidak ditentukan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Fahrudin, para siswa lulusan SD, SMP dan SMA se-derajat tahun 2020 ini, mereka juga harus bersabar dan legowo. Pasalnya bukan hanya UN yang ditiadakan, perpisahan sekolah juga resmi ditiadakan.

“Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus mematikan Covid-19. Karena sama-masa terdapat unsur pengumpulan masa,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk waktu libur sekolah ditangguhkan hingga 23 Mei 2020, namun siswa baru dapat masuk sekolah kembali pada tanggal 2 Juni 2020.

“Itu pun kalau tidak ada perubahan dan kondisi sudah membaik,” katanya.

Ia mengimbau, kepada orang tua agar pengawasan kepada anak harus lebih ditingkatkan kembali. Sebab, lanjutnya, guru tidak bisa melakukan kontrol satu per satu. Tentu hal ini juga menjadi kewenangan orang tua.

“Setiap hari orang tua harus memaraf atas tugas yang telah dikerjakan oleh anaknya,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan