Tak Berlakukan SIKM untuk Pemudik, Pemkot Tangerang Minta RT/RW Mendata

Joe
30 Mei 2020 10:18
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang tidak memberlakukan penerapan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk membatasi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tangerang, padahal kebijakan wajib memiliki SIKM tersebut telah diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna membatasi pemudik yang kembali dari kampung halamannya usai Lebaran.

“Kita gak akan memberlakukan SIKM,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Pasar Lama, Jumat (29/5/20).

Ia menerangkan, kebijakan SIKM tidak diadakan karena saat ini setiap perbatasan telah dilakukan penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga Pemkot Tangerang tidak lagi memerlukan pengecekan.

“Yang disekat sudah dari perbatasan-perbatasan oleh DKI, seperti di Tangerang disekat mulai dari tol Cikupa atau Bitung. Sudah cukup, mereka saja. Kita fokus untuk penanganan internal,” katanya.

Meski demikian, Arief mengaku tetap melakukan pendataan bagi orang yang masuk ke wilayah Kota Tangerang melalui rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

“Kita sudah sampaikan ke RT dan RW agar mereka melakukan pendataan. Kalau mereka baru pulang dari luar daerah, ya harus dikarantina di wilayah. Jadi, RT dan RW setempat harus koordinasi sama lurah. Nanti bisa di posyandu, di rumah ibadah, atau di kantor kelurahan,” jelasnya.

Arief kembali mengingatkan agar warga yang tidak mempunyai pekerjaan agar tidak kembali ke Kota Tangerang, mengingat saat ini mencari pekerjaan di Kota Tangerang sangat sulit karena banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan karena pandemi covid-19.

“Jadi kita sarankan untuk tetap di daerahnya saja karena di Tangerang saat ini sudah sulit sekali mencari kerja, bahkan kemarin kita menyampaikan ke Guberbernur Banten Wahidin Halim untuk menutup sementara pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (Kartu Kuning) di Kota Tangerang untuk membatasi pendatang yang coba cari kerja di Tangerang,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan