Kasus Dana Bos di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Ditemukan 49 Stempel dan 1 Dus Nota Bodong

Ramzy
3 Jun 2020 17:01
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana bos reguler di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, kini telah ditemukan bukti baru yakni 49 stempel dan 1 dus nota dari berbagai nama tempat usaha yang berbeda.

Kuasa Hukum Komite Sekolah dan Dewan Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar mengatakan, kasus tersebut terbongkar lantaran adanya pergantian Bendahara Dana Bos SMAN 21 Kabupaten Tangerang dari Suabaih ke Febby Anggraeni. Febby yang belum memiliki pengalaman berinisiatif mempelajari LPJ Bos Tahun 2019.

“Setelah dipelajari, maka ditemukan beberapa poin yang diduga adanya transaksi penggunaan anggaran fiktif dan mark up harga pembelian,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu, 3 Juni 2020.

Berdasarkan informasi dan data yang ada, lanjut Yunihar, kepala sekolah dan bendahara lama membuat alokasi anggaran untuk kegiatan dan pembelanjaan rutin akan tetapi tidak direalisasikan. Selain itu, kepala sekolah melakukan belanja rutin akan tetapi harga barangnya di mark up (dinaikkan)

“Untuk melengkapi laporannya, bendahara mencetak beberapa nota dari berbagai macam toko di Kabupaten Tangerang. Sehingga ditemukan 49 stempel dan 1 kardus dari berbagai nama tempat usaha,” jelasnya, Rabu, 3 Mei 2020.

Selain itu, dalam proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan komite sekolah. Hal ini pun telah menyalahi Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOS.

Sehingga, kata dia, dapat disimpulkan atas terjadinya penyelewengan dana bos ini, telah dilakukannya tidak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan