Tahun Ajaran Baru Dimulai, Sekolah yang Berlakukan KBM Tatap Muka Bisa Dicabut Izinnya

Joe
13 Jul 2020 13:31
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kepala Dindik Kota Tangerang, Masyati Yulia menyatakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang akan mencabut izin sekolah yang membandel melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) dengan tatap muka di sekolah. Demikian ia disampaikan kepada SuaraBantenNews, Senin, 13 Juli 2020.

Masyati mengatakan, meskipun masa pembelajaran tahun ajaran baru 2020–2021 dimulai hari ini, sekolah-sekolah di Kota Tangerang belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar dengan tatap muka lantaran masih dalam masa pandemi covid-19. Jadi, jika ada sekolah yang kedapatan memberlakukan pembelajaran secara tatap muka, pihaknya akan memanggil dan memberikan sanksi.

“Kita panggil. Tadi pernyataan Pak Wali sendiri bisa-bisa izinnya dicabut,” katanya.

Dia melanjutkan, pada hari pertama ini pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa ada sekolah yang sudah memberlakukan pembelajaran secara tatap muka. Namun, karena hari pertama, pihaknya hanya memberikan teguran secara lisan.

“Contohnya [sekolah] yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang [Sekolah Islam Terpadu Granada]. Sudah kita kasih tahu. Kita ingatkan terlebih dahulu tahapan-tahapannya karena mungkin dia belum paham,” jelasnya.

Masyati menegaskan, saat ini pembelajaran bagi siswa di Kota Tangerang tetap diberlakukan secara jarak jauh, yaitu secara daring, melalui aplikasi video yang telah disiapkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang tersedia di aplikasi Tangerang Live.

“Kita sudah buatkan aplikasinya. Videonya sudah kita bikin. Pelaksanaanya sudah di-launching sama Pak Wali Kota Tangerang,” tutupnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan