KIP Banten Beri Rekomendasi Pemkab Tangerang Tentang Keterbukaan Informasi

Redaksi
4 Nov 2020 20:20
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten mengunjungi kantor pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang. Kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut dan monitoring keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Banten. Pasalnya Bulan Oktober kemarin pihaknya telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk mengikuti presentasi secara virtual melalui zoom meeting.

“Sekarang kami tindaklanjuti penilaian dengan berkunjung ke masing-masing daerah dengan mengukur tiga aspek,” ujar Lutfi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Banten kepada SuaraBantenNews, Rabu, 4 November 2020.

Aspek pertama, kata dia, penilaian koordinasi antara PPID utama dan pimpinan daerah dengan KIP Banten, kedua komitmen PPID utama dan pimpinan daerah, dan ketiga terkait inovasi yang dilakukan oleh PPID utama dan pimpinan daerah dalam hal keterbukaan informasi publik. Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah menilai hasil prestasi, akan tetapi secara faktual masih melakukan pengecekan atas data tertulis yang pernah disuguhkan Pemkab Tangerang saat presentasi.

“Kita cek kantor PPID utama yang sudah tersedia, keberadaan staf di ruangan, fasilitas dan website yang pernah disampaikan ke KI Banten,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penilaian website dilakukan atas dasar inovasi dan kemudahan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mengakses informasi publik di lingkungan Pemkab Tangerang. Apakah masih harus datang ke pemkab atau setda atau mungkin sudah bisa melalui teknologi. Sehingga masyarakat sudah tidak perlu datang ke kantor, namun bisa mengakses informasi melalui aplikasi Android.

“Hasil pengecekan, tadi saya lihat komitmen pimpinan daerah baik. Kemudian, ada terobosan tahun 2020 Pemkab Tangerang sudah menerbitkan SK terkait keterbukaan informasi publik. Tentu hal ini tidak mudah dalam menerbitkan regulasi secara cepat,” tandasnya.

Luthfi menjelaskan, rekomendasi yang diberikan secara umum, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten/kota harus bisa mencapai kategori informatif yang merupakan kategori teratas, yang di bawahnya ada kategori menuju informatif dan kurang informatif. Lanjut Lutfi, pihaknya pun mendorong pemerintah Kabupaten Tangerang agar bisa mengulang prestasi sebelumnya, karena di tahun 2013 Pemkab Tangerang menjadi juara umum dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Setelah itu, hingga saat ini belum bisa mempertahankan. Kami juga mendorong secara langsung agar semangat kembali menjadi badan publik informatif di tahun 2020. Kita sekarang masih visitasi, pemenay kemungkinan bisa diumumkan pada pekan ke I atau II di bulan Desember,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, sangat menyambut hangat atas kedatangan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. KIP Banten meminta perkembangan aktivitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang seberapa jauh kinerjanya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Tadi responsnya positif dan mengapresiasi tiga regulasi yang ada di Kabupaten Tangerang yaitu Perbup tentang SOP tahun 2015, SK Bupati Tangerang tentang struktur PPID tahun 2018, dan SK Bupati Tangerang tahun 2020 tentang struktur PPID hingga tingkat kelurahan,” ungkapnya.

Maesyal menambahkan, level informasi publik ini harus sampai dengan ke ranah desa dan semoga di tahun 2021 nanti sudah sampai ke tingkat desa. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa langsung diakses oleh masyarakat di 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang.

“Proses pelaksanaan pembangunan yang dialokasikan dalam bentuk anggaran ke desa dan kecamatan itu menggunakan dana dari masyarakat melalui pajak dan retribusi. Tentunya masyarakat pun harus merasakan dampak dan manfaatnya,” tutupnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan