Polsek Balaraja Tangkap Penjual Obat Aborsi. Pelanggan Mayoritas Remaja

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pihak Kepolisian Sektor Balaraja berhasil menangkap S (43) setelah didapati menjual obat penggugur kandungan ilegal secara online, yang pelanggan mayoritasnya adalah remaja.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan ungkap kasus aborsi di wilayahnya. (31/5/2021)

“Tersangka ditangkap di Jawa Tengah, setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada sepasang kekasih di mana sebelumnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi menggunakan obat tersebut di salah satu rumah wilayah hukum Polsek Balaraja,” kata Jarot kepada SuaraBantenNews saat dihubungi.

Jarot menjelaskan, dari penangkapan tersangka polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 13 butir Pil Opistan, 15 butir Pil Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul Lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxycillin, 7 butir pil Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

“Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi import. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis obat terlarang itu sudah dilakukannya selama kurang lebih 4 tahun di mana, penjualannya pun melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan Whatsapp.

“Untuk menjualnya lewat media sosial, tapi untuk melakukan transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan, begitu pun pembayaran yang menggunakan sistem transfer di mana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.

Tersangka S juga menyebutkan, selama dia menjalankan bisnis tersebut, sudah 31 pasangan yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual tersangka dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

“Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan