Dua Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk di Serpong

Ramzy
20 Jan 2020 18:30
1 menit membaca

TANGSEL (SBN) – Polsek Serpong membekuk dua pelaku penadah motor curian MRN (36) dan SPN (30) dengan sebanyak tujuh motor curian hasil kejahatan di Tangerang. Keduanya ditangkap pada 17 Januari 2020 di wilayah Pandeglang, Banten.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, pelaku berinisial MRN (36) dan SPN (30) ditangkap di Pandeglang pada 17 Januari 2020.

“Tersangka menerima sepeda motor dari pelaku U (DPO) dan sepeda motor tersebut dijual belikan sebagai mata pencarian,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2020.

Polisi kemudian menuju ke lokasi di mana sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual oleh pelaku U. Di Lokasi itu polisi menangkap dua orang penadah.

“Kami menangkap dua tersangka yakni MRN dan SPN. Ada 7 motor yang berhasil kami amankan dengan beragai jenis,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 3 juta oleh tersangka U, lalu dijual kembali harga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta kepada pembeli di tempat yang sudah ditentukan.

“Kami menangkap dua tersangka yakni MRN dan SPN. Ada 7 motor yang berhasil kami amankan dengan beragai jenis,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan