Selama 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Joe
31 Mar 2021 18:39
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Dalam kurun waktu 3 bulan sepanjang periode Januari-Maret 2021, Polres Serang Kota berhasil mengamankan 51 tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, para tersangka tersebut, terdiri dari 45 orang pengguna, 5 orang pengedar dan 1 produsen tembakau gorila.

“Dari hasil tangkapan tersebut, sebanyak 45 gram sabu, 7 gram ganja kering, 4.900 butir obat-obatan terlarang dan 1 kilogram tembakau gorila diamankan dari para tersangka,” ucapnya saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/3/2021).

Shilton menjelaskan, untuk tersangka produsen tembakau gorila berinisial FGR. Dalam membuat tembakau gorila diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari pelatihnya tersebut.

“Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk di edarkan,” katanya.

Dia menerangkan, Untuk para tersangka, sambungnya, dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kalau ancamannya variatif, karena ada yang pengedar dan pengguna. Dan ada 10 orang yang mereka residivis, jadi bisa saja hukuman mereka lebih berat karena sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan