Polres Pandeglang Tetapkan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi sebagai Tersangka

Ramzy
4 Des 2019 14:00
2 menit membaca

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto saat ekspos kasus pembuangan bayi, Selasa (03/12/2019)

PANDEGLANG (SBN) — Polres Pandeglang menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Tomsi Tohir, melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menyebutkan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi. Demikian disampaikan kepada awak media saat melaksanakan ekspos, Selasa (03/12/2019).

Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan keterangan dari empat orang saksi serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.

“Setelah diamankan, kita cek hand phone-nya, ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ dan pada saat intrograsi, AZ mengakui atas peristiwa itu, apa perannya, dan bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,” ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,” kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu.

Namun proses hukum nya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya.

Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80, ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yg ditemukan di pekarangan rumah warga kepada Polres Pandeglang. Atas dasar laporan warga dan bantuan informasi lainnya polisi berhasil mengungkap siapa pelakunya.

“Saat ini proses hukum terus berjalan dan penyidikannya akan segera kami selesaikan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Edy. (Red/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan