2 Anggota Gangster di Tangerang Ditangkap

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Polsek Pasar Kemis menangkap 2 anggota gangster Tangerang 17 Stress yang melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Jl Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari 2 orang tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur.(17/6/2021).

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftiriani mengatakan, Berdasarkan Laporan tersebut, kami telah amankan BW dan RA kedua tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka BW masih di bawah umur.

“Tersangka bersama dengan kelompok geng motornya, sedang melakukan konvoi kendaraan dan bertemu dengan korban di tengah jalan tepatnya di depan salah satu perusahaan, lalu tersangka melakukan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan celurit. Karena merasa terintimidasi korban menyelamatkan diri ke pos security salah satu perusahaan dan meninggalkan sepeda motor miliknya di depan gerbang perusahaan tersebut,” kata Rifki Seftiriani saat diwawancarai oleh SuaraBantenNews.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah celurit gagang kayu, satu buah stik golf, dan dua unit sepeda motor Scoopy dan Fino.

Rifki Seftiriani menjelaskan, dari kedua tersangka masing-masing tersangka mempunyai perannya. Tersangka BW berperan mengadang korban di tengah jalan sehingga korban merasa ketakutan, lalu tersangka RA berperan yang mengacungkan sajam ke arah korban.

“Sehingga peran kedua pelaku ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana yang kami tetapkan sebagai tersangka. Hal ini dengan maraknya geng motor yang ada di wilayah Pasar Kemis ini merupakan tindak lanjut dari Polsek Pasar Kemis terkait keresahan masyarakat tentang banyaknya tawuran dan perkelahian yang lakukan oleh geng motor tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan