JAKARTA — Melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021.
Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% (rata-rata) di 2021,” kata Sri Mulyani, Kamis (10/11/2020), sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.
Berikut Rincian kenaikannya:
Sigaret Kretek Mesin
SPM atau Sigaret Putih Mesin
“Jadi, untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021,” tegas Sri Mulyani.
Sumber: cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar