SMPN 1 Mancak Disegel, Dindik Serang Tempuh Jalur Hukum

Ramzy
16 Jul 2019 16:11
2 menit membaca

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya.

SERANG (SBN) – Siswa-siswi baru maupun lama SMP Negeri 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, sempat tak bisa masuk ke kelas untuk belajar mengajar pada hari pertama masuk usai liburan, Senin (15/7/2019) kemarin.

Pasalnya, sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengakui sebagai ahli waris dari lahan tempat berdirinya bangunan tersebut.

Terkait penyegelan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan oknum warga saat hari pertama masuk sekolah itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya mengatakan, bahwa Bupati Serang telah menginstruksikan untuk penegakan hukum terkait penyegelan itu.

“Sekitar 6 bulan yang lalu kami sudah mengambil langkah hukum, karena ini bukan yang pertama kali, pihak hukum sudah merespon dengan baik dan laporan sudah diterima, serta dicatat tapi setelah itu kami tidak paham,” kata Asep, Selasa (16/7/2019).

Ia menjelaskan, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan telah berjanji tidak akan melakukan lagi.

“Kami sih berharap ada langkah tindak lanjut terhadap laporan itu, informasinya sih yang saya dapatkan yang bersangkutan pernah dipanggil, tapi ya saya tidak tahu,”
tandasnya.(hen/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan