Pemkab Tangerang Akan Terapkan PSBL RW di 20 Kecamatan Kategori Zona Merah

Ramzy
17 Jun 2020 13:34
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemkab Tangerang kembali melanjutkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun dalam penerapan pembatasan sosial ini terdapat sebagian wilayah yang akan diterapkan secara ganda.

Pembatasan sosial ganda ini dilakukan dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal tingkat rukun warga (PSBL RW). Berlangsung di 45 RW pada 20 kecamatan yang masuk kategori zona merah di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi kepada SuaraBantenNews, Rabu, 17 Juni 2020.

Hendra menerangkan, penetapan zona tersebut, apabila dalam wilayah tersebut terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19. Zona merah jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau jika tidak ada kasus penularan. Kategori ini mengacu pada hasil tracing kasus konfirmasi positif yang dilakukan oleh Dinkes pada setiap RW.

“Untuk wilayah zona merah maka akan ada pembatasan sosial ganda artinya akan menjalankan PSBB dan PSBL RW,” ungkapnya.

Menurut Hendra, dari 45 RW di 20 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan sebagai zona merah akan mendapat perhatian khusus dari Pemkab Tangerang yang dijalankan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial di bantu Satpol PP.

“Masih dirapatkan oleh tim Satgas alias belum resmi ditetapkan. Pemkab Tangerang menginginkan adanya peningkatan kegiatan di tingkat RT/RW,” ungkapnya.

Rencananya, kata Hendra, khusus RW yang masuk dalam aturan PSBL RW akan rutin dibagikan masker, hand sanitizer, disinfektan, peningkatan Satgas.Jika ada karantina, kata dia, keluarga yang terdampak harus terbantu seperti lumbung pangan dan bantuan sosial lebih diutamakan.

“Dipimpin oleh ketua RW, dalam lingkungan tersebut harus rutin melangsungkan gotong royong dan rutin mensosialisasikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam menyikapi kasus wabah ini, harus ditemukan dulu sebanyak-banyaknya kasus Covid-19, kemudian dilakukan karantina sehingga baru penyakitnya bisa hilang. Karena, kalau tidak ditemukan dan orang tersebut berkeliaran maka akan cepat menular.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan