Diam-Diam Tim Kejari Kabupaten Tangerang Mulai Selidiki Situ Kelapa Dua

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah cukup santer diberitakan di berbagai media massa, diam-diam tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelidiki penyusutan luas Situ Kelapa Dua. Penyelidikan kasus situ tersebut dimulai dengan pengecekan tim penyidik ke lokasi situ pekan kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengungkapkan, kedatangan tim penyidik hanya sebatas mengecek kondisi terkini Situ Kelapa Dua karena proses penyelidikan dan penyidikan memerlukan pengecekan secara langsung sebelum memastikan pihak-pihak yang akan dipanggil.

“Hanya sebatas tinjauan lapangan secara langsung. Kita membutuhkan kondisi terkini situ sebelum melangkah lebih jauh,” katanya singkat kepada wartawan, kemarin.

Nana mengungkapkan, tim penyidik mengumpulkan data luas situ terkini juga laporan yang tercatat dalam dokumen aset pemerintah karena perlu pengumpulan dokumen dan keterangan untuk memastikan adanya penyusutan luas situ, termasuk memastikan adanya kongkalikong antaroknum dalam pengambilan tanah negara.

Menurut Jaro Kelapa Dua Rusdiana yang akrab disapa Buyung, luas situ menyusut sejak aset dicatatkan milik negara dari Pemerintah Kolonial Belanda. Luas awalnya 48 hektare setelah Kemerdekaan pada 1945. Lalu, pada 1989, saat Kepala Desa Kelapa Dua dijabat Husen, luas situ berkurang satu hektare.

“Jadi, dari kades Sahri ke Husen itu luas situ pada 1989 sekitar 47 hektare. Ketika Haji Sada memimpin jadi kades, luas situ diukur terakhir jadi 35 hektare. Singkatnya. Ketika Haji Memed jadi kades, luas situ berkurang drastis. Sekarang hanya tinggal 21 hektare hasil pengukuran terbaru,” paparnya.

Buyung mengatakan, penyusutan luas situ secara drastis terjadi pada sekitar 2013, saat Kelapa Dua masih berbentuk pemerintahan desa. Ia mengungkapkan, diduga adanya kongkalingkong antara oknum pejabat desa, kantor pertanahan, dan pengusaha.

“Situ itu milik negara, dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi. Saat belum menjabat jaro, saya dipercaya oleh kades untuk mengurusi urusan yang berkaitan di Kelapa Dua. Karena itu, saya tahu detail alur sejarah situ,” ungkapnya.

Karena penyusutan luas situ tersebut, negara dirugikan dengan kehilangan aset luas situ sekitar 27 hektare. Apabila diuangkan, kerugian diestimasi mencapai Rp1,89 triliun dengan harga tanah Rp7 juta per meter persegi.

“Memang saya duga juga kerugian negara itu triliunan. Kalau mengukur dari harga termurah tanah di sini. Selain susut luasnya, situ juga mengalami pendangkalan. Sekarang dalamnya tinggal 1,5 meter sampai 2 meter,” pungkasnya. (Pan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan