Hanura Gugat KPU Kabupaten Tangerang ke MK, Nasdem Pihak Terkait

Ramzy
27 Jun 2019 21:01
2 menit membaca

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin

TANGERANG (SBN)-, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dikabarkan mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu legislatif di wilayah Kabupaten Tangerang. Oleh karenanya, Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin membenarkan kabar itu. Ali mengatakan, Partai Hanura mendalilkan dugaan penambahan suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ali melanjutkan, Partai Hanura mempersoalkan perolehan suara di Dapil 1 Kabupaten Tangerang.

Ali menjelaskan, gugatan dari Partai Hanura berisi dalil tuduhan adanya perubahan suara antara form C1 ke DA1. Akan tetapi, kata Ali, lokusnya tidak disebutkan seperti siapa dan di mana.

“Hanya disebutkan di Dapil 1 Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Kamis (27/6/19).

Menanggapi gugatan itu, Ali menyebut KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Menurutnya, BRPK akan keluar sesuai dengan tahapan di MK yakni pada 1 Juli 2019. Saat ini, Ali berujar, lokusnya yang dipermasalahkan belum jelas.

“Jika memang masuk di BRPK, maka kita akan siapkan alat bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ali mengaku heran dengan gugatan dari partai yang dinahkodai Oesman Sapta Odang itu. Sebab, kata Ali, saat porses rekapitulasi suara untuk Dapil 1 Kabupaten Tangerang, saksi dari Partai Hanura tidak mengajukan komplain.

“Malah di Dapil 2 yang mereka protes,” terangnya.

Meski begitu, Ali mengaku tetap menghornati jalur hukum yang ditempuh Partai Hanura. Ia mengaku siap menghadirkan alat bukti di persidangan awal pada 14 Juli 2019. (res/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan