Depok Terapkan Perda Garasi Mobil, Kabupaten Tangerang Masih Jauh dari Wacana

Ramzy
10 Jan 2020 11:59
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Munculnya Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mewajibkan warga yang memiliki mobil harus menyediakan garasi atau lahan parkir.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya mengesahkan revisi Perda Nomor 2 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Namun, untuk Kabupaten Tangerang hal tersebut masih mustahil untuk dilakukan. Pasalnya, Pemkab Tangerang masih belum memiliki perda yang mengatur parkir kendaraan jenis roda empat tersebut dan masih jauh dari wacana.

“Perda ini saya kira masih jauh dari wacana, masih ada beberapa peraturan daerah yang menjadi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kepada SuaraBantenNews, Jumat, 10 Januari 2020.

Ditanya terkait keefektifan perda ini, kata Kholid, tentunya harus dipikirkan dulu secara matang oleh seluruh pihak, jangan sampai perda yang sudah disahkan namun banyak pihak yang dirugikan.

“Kita juga harus pikirkan solusi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki lahan untuk membangun garasi di rumahnya,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan