CILEGON – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Serang dari Partai Perindo dapil 5 ditangkap Satreskrim Polres Cilegon, kuat dugaan dirinya melakukan tindakan perdagangan manusia, di lingkungan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu (13/3/2019).
Caleg Perindo dengan inisial NH ditangkap lantaran diduga melakukan praktik perdagangan manusia di bawah umur, lewat salon miliknya dengan kedok panti pijat.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kemudian di lakukan penggerebegan.
Saat penggerebekan terdapat seorang pelanggan berinisial RW (45) diduga kedapatan sedang bersetubuh dengan AS (15) yang diduga seorang pekerja di salon esek-esek tersebut. Tidak lama kemudian NH pemilik dan pengelola salon ditangkap petugas.
“Di dalam salon memang tidak ada peralatan salon, namun ternyata ada praktik prostitusi di dalamnya,” ungkapnya.
Setelah penggerebegan, lanjut Dadi, pelaku NH langsung diamankan ke Polres Cilegon untuk diminta keterangan.
Berlanjut ke proses penyelidikan, kemudian keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah kita tahan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” tandasnya.(wan)