Minimalkan Pengangguran, Elemen Masyarakat Desak DPRD Terbitkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Ramzy
17 Jan 2020 19:14
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Dua perwakilan elemen masyarakat mendesak DPRD kota Cilegon melalui Komisi II untuk segera membentuk Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Salah satu alasan perlunya dibentuk Perda tersebut ialah tingginya angka pengangguran di Kota Cilegon.

Penasehat Rumah Peradaban Banten (RPB) Isbatullah Alibasja menjelaskan, pemutusan hubungan kerja massal oleh PT Krakatau Steel (KS) beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pahit bagi masyarakat Cilegon. Bukan hanya itu, Kota Cilegon adalah Kota Industri, tidak masuk akal jika angka penganggurannya tertinggi kedua se-Banten.

“Total per 1 Januari kemarin saja, sekitar 2.600 tenaga kerja lokal habis semua. Bagaimana nasib anak istrinya?” tanya Isbat di Ruang Komisi II, Jumat (17/01/20).

Isbat melanjutkan, jika pengangguran terus meningkat, stabilitas keamanan dan kenyamanan akan mudah terganggu. Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mencapai tujuan dengan cara spontan, seperti menciptakan LSM-LSM baru sehingga ratusan LSM muncul. LSM-LSM ini kemudian mengepung industri sehingga semua akan terganggu.

“Kalau pengangguran terus meningkat, implikasinya memiliki dampak yang luar biasa,” tandas Isbat.

Oleh karena itu, Isbat berharap Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal segera dibentuk agar masyarakat Kota Cilegon dapat terlindungi sekaligus meminimalisasi tingginya angka pengangguran.

Menaggapi hal itu, anggota Komisi II asal Partai Demokrat, Ibrahim, mengapresiasi tuntutan lahirnya perda inisiatif tersebut. Menurut Ibrahim, hal itu merupakan orientasi yang sama dengan DPRD Kota Cilegon dalam rangka menjawab kondisi pengangguran di Kota Cilegon.

“Kita akan menyampaikan usulan terlebih dahulu ke unsur pimpinan,” kata Ibrahim.

“Langkah tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir angka pengangguran di Kota Cilegon,” tuturnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan