Dua Pelajar Diamankan Polisi Serang karena Daun Ganja

Ramzy
20 Jan 2020 13:15
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten menangkap 2 pelajar pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (19/01/2020) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (20/01/2020), membenarkan bahwa Polres Serang berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka pelaku berinisial SMH (18) dan AFM. Keduanya adalah pelajar yang beralamat di Walantaka, Kota Serang.

“Mendapat informasi warga, polisi segera melakukan penyelidikan. Tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa perlawanan di saung Kp. Cigoong,” jelas Indra.

Saat digeledah, di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering di saku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka AFM.

“Atas perbuatannya, kini tersangka harus menerima risikonya dengan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jenis tanaman dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres. (Hms/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan