DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Tiga Perda

Ramzy
22 Okt 2018 23:04
3 menit membaca

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Tangerang menandatangani persetujuan bersama pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Tigaraksa, Senin (22/10/2018).

Payung hukum yang disahkan tersebut yakni, perda penyelenggaraan perpustakaan, perda pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Tangerang dan perubahan perda nomor 7 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Sumardi, dihadiri antara lain Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wakil Bupati Mad Romli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur forum pimpin daerah Kabupaten Tangerang.

Laporan pansus raperda perpustakaan daerah yang disampaikan juru bicaranya, Firma Maju Sinaga, menyatakan, dengan terbitnya UU No. 43 Tahun 207 tentang Perpustakaan dengan regulasi turunannya, yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014, maka Kabupaten Tangerang sudah semestinya memiliki payung hukum perda bagi penyelenggaraan perpustakaan.

“Terlebih lagi dengan kemajuan era globalisasi informasi elektronika, ditambah tuntutan kebutuhan sehubungan tingginya peradaban budaya, maka keberadaan perpustakaan merupakan keniscayaan yang perlu didukung dan difasilitasi pemerintah daerah,” jelasnya.

Juru bicara pansus perda pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Tangerang, Imam Turmudzi dalam laporannya menjelaskan, raperda yang digarap pihaknya didasarkan pada beberapa perundang-undangan. Di antaranya, UU pemerintah daerah yang diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014, kemudian PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, dan Permendagri No. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Arah kebijakan terkait raperda ini, menurutnya, telah dikaji mendalam secara yuridis maupun teknis agar tidak bertentangan dengan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Regulasi ini tentu sangat diperlukan demi terwujudnya tata keloal aset di Kabupaten Tangerang dengan sebaik-baiknya,” ujar Imam.

Terkait perubahan Perda No 7 Tahun 2010, juru bicara pansus, Bagus Remasaski menilai, revisinya sangat mendesak guna menjawab kebutuhan yang muncul dalam pelayanan adminstrasi kependudukan yang disesuaikan dengan peraturan baru.

Pasalnya, praktik penyelenggaraan adiministrasi kependudukan di daerahnya mengalami kendala sejak ditetapknya UU No. 24 Tahun 2013 dimana Perda Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2010 masih mengacu kepada UU. 23 Tahun 2006.

Kendala dimaksud, lanjut Bagus, dirasakan lantaran kian meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya memiliki dokumen kependudukan, masih terbatasnya sarana maupun SDM dalam pelayanan maupun pengelolaan sistem, masih terpusatnya layanan pendaftar kependudukan di Disdukcapil.

“Kami berpendapat rancangan perda perubahan atas Perda No 7 Tahun
2010 ini telah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga direkomendasikan untuk disahkan menjadi perda,” imbuhnya.

Atas disahkannya ketiga raperda menjadi perda tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memandang hal itu sebagai cermin kuatnya komimen pemerintah kabupaten dan DPRD dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan daerah.

Dengan ditetapkannya tiga perda itu, bupati meminta satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terkait untuk segera
menyusun perturan pelaksanaannya.

“Dalam hal ini termasuk petunjuk tenisknya agar juga segera disusun. Yang tak kalah penting, SKPD harus mensosialisasikannya semaksimal mungkin kepada seluruh komponen masyarakat supaya pelaknaannya bisa berlaku efektif,” tandasnya. (Zie)

 

 

 

Penulis : Alifian Herianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan