Lebak Daerah Potensi Bencana, Cabut Seluruh Izin Tambang

Joe
13 Feb 2020 15:38
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pada awal 2020 lalu, Kabupaten Lebak dilanda banjir bandang dan longsor. Banyak pihak menduga bencana alam tersebut disebabkan penambangan yang susah terjadi selama puluhan tahun.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Mad Haer Effendi meminta, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk mencabut izin penambangan di Lebak karena daerah tersebut termasuk kawasan berpotensi bencana.

“Sudah tidak boleh ada aktivitas penambangan kembali,” ucap Mad Haer usai mengisi acara diskusi di Cafe dan Resto Weltevreden, Kota Serang, Kamis (13 Februari 2020).

Dia menjelaskan, selain menimbulkan banyak korban manusia, penambangan juga akan menghilangkan ekosistem yang ada.

“Pemerintah daerah harus mengevaluasi besar-besaran terkait masalah tersebut. Sekalipun Taman Nasional Gunung Salak (TNGS) masuk kewenangan pusat, akan tetapi Pemda bisa mengajukan rekomendasi,” ujarnya.

Selain itu, aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang berada di balik usaha penambangan besar tersebut.

“Polisi jangan hanya mencari lubang tambangnya saja, tetapi tangkap pelakunya karena masyarakat berhak tahu siapa pelakunya,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Aeng ini berharap pemerintah benar-benar serius menjaga alam Banten ini dengan memperketat masalah perizinan.

“Saya berharap pemerintah harus berani untuk menghadapi siapa pun yang ingin merusak alam karena nanti yang menjadi korban masyarakat,” ujarnya. (Hendra/Atm).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan