Perahunya Ditarif Rp 20 Ribu, Ini Kata BPBD Kabupaten Tangerang

Ramzy
26 Feb 2020 18:54
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Perahu karet milik BPBD Kabupaten Tangerang yang dikomersilkan saat banjir yang melanda Jalan Raya Serang KM 10, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, membuat Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Tangerang, Kosrudin angkat bicara.

Ia menjelaskan, setiap tahun di lokasi tersebut memang sering sekali banjir dan warga meminta agar dipinjamkan perahu karet. Di waktu yang sama, kata dia, ketika warga meminta bantuan perahu karet, mereka meminta petugas BPBD untuk tidak ikut mengopersionalkannya.

“Setiap banjir kita pinjamkan, tapi warga ga mau jika petugas BPBD terlibat dalam kegiatan operasional perahu tersebut,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2020.

Kosrudin menambahkan, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah memonitor saat perahu tersebut dioperasionalkan.

“Ketika meminta pinjam, ya kita pinjamkan. Setelah itu kita tinggalkan. Di saat tidak dibutuhkan, ya kita ambil,” ujarnya.

Dirinya baru mengetahui, bahwa perahu yang dipinjamkan itu ternyata dikomersilakan oleh oknum warga setempat. Menurutnya, Hal itu tanpa sepengetahuan pihak BPBD Kabupaten Tangerang.

“Saat kami tahu kabar berita seperti itu, di malam harinya langsung kita ambil,” tandasnya.

Ia menjelaskan, jika hal ini terus dibiarkan, pihaknya khawatir akan muncul citra yang kurang baik terhadap BPBD Kabupaten Tangerang.

“Bukan masalah tarifnya, tapi nanti takut timbul opini negatif, bahwa BPBD sengaja bermain dan ada oknum BPBD. Padahal tidak,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Kosrudin, pemberian tarif jasa angkut kendaraan dengan perahu karet dimulai saat pengguna jalan yang sering memberi uang tips atau uang terima kasih. Lambat laun, kata dia, disitu mulai muncul tarif yang dipatok atas jasa penyebrangan kendaraan menggunakan perahu karet.

“Kami tidak pernah mendengar bahwa ada tarifnya. Tapi kemaren saya dengar dan benar bahwa sewa perahu BPBD itu terdapat tarif,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali, ia sudah memerintahkan kepada anggota. Jika ada permintaan perahu dari warga setempat tidak boleh mengoperasikannya, yang boleh mengoperasikannya harus anggota BPBD.

“Karena saat ini kita sudah mulai tidak percaya,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan