Masyarakat Kota Tangerang Boleh Laksanakan Ibadah di Masjid

Joe
18 Mar 2020 10:30
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19. Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16 Maret 2020)

Salah satu butir fatwa itu ialah, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”

Meski demikian, Kepala Bagian Kesejahteraan Pemerintah Kota Tangerang, Felix Mulyawan mengatakan masyarakat Kota Tangerang tidak dilarang untuk melaksanakan ibadah di masjid atau musala, walaupun sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait penyebaran virus corona oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Sabtu (14 Maret 2020). Namun, masyarakat diimbau untuk  memperhatikan surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat demi mencegah penyebaran virus corona.

“Ibadah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Surat edaran dari DMI Pusat,” ujarnya saat dihubungi Suarabantennews, Rabu (18 Maret 2020).

Felix menjelaskan imbauan tersebut tertera pada Surat Edaran Pimpinan Pusat DMI No.041/PP-DMI/A/II/2020 tentang Himbauan Sanitasi Siaga Masjid/Mushalla. Di dalamnya ada 6 butir imbauan bagi pengurus masjid atau musala di Indonesia, di antaranya, teratur menjaga kebersihan masjid/musala dengan cairan disinfektan, menjaga kebersihan karpet masjid, tempat wudhu dan toilet secara rutin/konstan.

Butir lainnya, masyarakat diimbau untuk membawa sajadah atau saputangan/kain sendiri sebagai alas sujud dan maminta jemaah yang mengalami gelaja flu untuk beribadah di rumah saja hingga sembuh. Kemudian, warga juga diajak untuk ikut mengawasi penyebaran virus corona dan melalukan upaya tanggap jika ada masyarakat yang terindikasi virus corona, khususnya di sekita masjid/musala.

“Jadi, masyarakat yang sehat tetap dipersilahkan melaksanakan ibadah di masjid atau musala dan untuk yang tidak sehat diimbau agar melaksanakanya di rumah sehingga penyakitnya tidak berdampak pada lingkungan yang lebih luas,” ucapnya.

Felix menambahkan, pihak DKM juga sudah diberi imbauan agar segera membersihkan masjid supaya ketika ada masyarakat yang hendak beribadah ke masjid atau musala kondisinya sudah steril. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan