Ditreskrimsus Polda Banten Satroni Pabrik Pembuat Masker Tanpa Izin Edar di Kragilan

Ramzy
7 Mar 2020 14:53
1 menit membaca

SERANG (SBN)-, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar pemeriksaan ke PT. TGK, sebuah pabrik yang memproduksi masker yang diduga menyalahi aturan produksi yang belokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker ilegal tersebut baru beroperasi 9 bulan lalu.

“Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kragilan yang diduga melakukan pelanggaran izin,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, Jumat, 6 Maret 2020.

Secara legalitas, kata Nunung, perusahaan itu memiliki izin impor termasuk izin mengedarkan barang impor. Namun, ujar dia, pada kenyataannya, pabrik itu memproduksi sendiri masker yang kemudian diberi merek sama dengan merk impor. Dia menambahkan, perusahaan itu pun tidak memiliki izin produksi dan izin edar.

“Pengepakan dan pengemasan masker bisa kita lihat sangat menprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ujar Nunung.

Nunung menyampaikan, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia menyebut, akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang yang berkaitan dengan perusahaan itu. Dikatakannya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus itu akan dilanjutkan ke penyidikan.

“Saat ini kami sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” tandas Nunung. (Rls/Don)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan