Solat Jumat Ditiadakan, Resepsi Pernikahan Dibolehkan

Joe
21 Mar 2020 19:44
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Warga mempertanyakan acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Aula Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pelaksanaan Salat Jumat ditiadakan, namun acara resepsi diperbolehkan, padahal keduanya sudah ada larangan.

“Aneh itu. Ibadah Salat Jumat ditiadakan, tapi acara nikahan boleh digelar. Gimana itu pertimbangannya?” ungkap warga setempat, Khaerudin (32), kepada SuaraBantenNews, Sabtu, 21 Maret 2020.

Ia mengungkapkan acara resepsi pernikahan yang digelar di aula Masjid Al Amjad bersamaan dengan kewaspadaan Covid-19 saat ini menunjukan sebuah keberpihakan atas kepentingan pribadi.

“Memang sudah ada yang boking, harusnya kan bisa dibatalkan atau ditunda sesuai arahan Pak Bupati,” tuturnya.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang K.H. Nur Alam Jaelani mengatakan perihal resepsi di aula Masjid Al-Amjad tersebut bukan ranah MUI Kabupaten Tangerang.

“Hal itu di luar ranah MUI, jadi pertimbangan dan teknis pelaksanaanya MUI tidak ikut campur,” ujarnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pengelola aula dan DKM Masjid Al-Amajad bakal dievaluasi oleh Pemkab Tangerang lantaran tetap memperbolehkan menggunakan Gedung Seba Guna (GSG) di masjid kebanggaan warga Kabupaten Tangerang tersebut.

“Senin besok akan dievaluasi. Sekarang sudah diberi imbauan dan aula itu akan digembok,” tandasnya.

Resepsi pernikahan di Aula Masjid Al-Amjad Tigaraka mendapat perhatian dari masyarakat karena bertolak belakang dengan seruan MUI yang melarang masjid digunakan untuk salat berjemaah atau salat Jumat. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kian merebak. (Restu/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan