5 Bulan Belum Dibayar, 9 Pekerja PT ZMS Adukan Nasibnya ke Komisi II

Joe
17 Mar 2020 17:17
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — 9 buruh PT Zia Makmur Sejahtera (PT ZMS) mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Kota Cilegon, Selasa (17 Maret 2020), karena upah mereka belum dibayarkan selama 5 bulan. PT ZMS adalah perusahaan mancadaya (outsourcing) untuk PT Barata yang sedang mengerjakan proyek pembuatan tangki milik Pertamina.

Jumadi, salah seorang karyawan PT ZMS, bersama rekan kerjanya mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II dan dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Namun, pertemuan  tersebut tidak membuahkan hasil dan para pekerja diarahkan untuk membuat surat  pengaduan terlebih dahulu ke Disnaker.

“Keputusannya, kita di arahkan ke Disnaker dulu untuk mengajukan pengaduan,” ujar Jumadi.

Jumadi bersama rekannya akan mengikuti arahan tersebut dan akan menindaklanjuti tuntutannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Suparman  membenarkan bahwa gaji mereka belum dibayarkan dan pihaknya belum mengetahui keberadaan PT ZMS tersebut.

“Kontrak mereka sudah habis, tapi belum di bayar,” ujar Kadisnaker.

Atas persoalan itu Dinas Tenaga Kerja akan menindaklanjuti pertemuan yang di lakukan bersama Komisi II DPRD Cilegon itu.

Ibrohim Aswadi, Anggota Komisi II DPRD Cilegon yang membidangi ketenagakerjaan, mendorong agar persoalan itu segera di tangani OPD terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja, karena itu hak pekerja dan ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar upah tenaga kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Permasalahan itu nanti ditindak lanjuti. Mereka mengadukan dulu ke Disnaker melalui Hubin [Hubungan Industrial], nanti pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai klarifasi dan diminta untuk membayar apa yang menjadi haknya para pekerja itu,” tutup Ibrohim. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan