MUI Kota Serang Keluarkan Rekomendasi Salat Jumat

Ramzy
27 Mar 2020 08:32
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) — Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang membolehkan masjid di Kota Serang tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, kami sudah mengeluarkan rekomendasi tentang pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid,” ucap Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Maret 2020.

Rekomendasi tersebut bernomor 24/Rek/MUI. Kota.Sg/III/2020, yang menyatakan bahwa pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid dapat dilaksanakan jika Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sanggup dan mampu mengatur jarak aman barisan (Saf) dan menyediakan alat ukur suhu, agar jamaah yang terpapar virus corona bisa terdeteksi.

“Jika tidak bisa, maka salat Jumat boleh ditiadakan dan dapat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing,” katanya.

Rekomendasi tersebut, sambungnya, berdasarkan fatwa MUI pusat Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi wabah Covid-19 dan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19

“Rekomendasi itu dapat dilaksanakan oleh masjid yang khawatir ada jamaahnya yang terpapar Covid-19. Hal itu mengingat Kota Serang belum menetapkan wabah virus Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB),” ujarnya.

Selain itu, dalam surat itu MUI juga mengimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk menunda sementara seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak massa.

“Saya himbau untuk kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan sejenisnya agar ditunda sampai situasinya kembali normal,” tutupnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan