120 Boks Masker Milik Dinkes Raib Dicuri Penjaga Gudang

Joe
2 Apr 2020 20:55
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Empat pegawai Dinas Kesehatan Kota Cilegon dibekuk Satreskrim Polres Cilegon, Rabu (1 April 2020), karena menggondol 120 boks masker dari gudang Dinas Kesehatan. Keempat pelaku tersebut berinisial LL dan NS yang berstatus sebagai ASN (aparatur sipil negara) serta MR dan AW yang berstatus sebagai TKS (tenaga kerja sukarela).

“Berawal ketika staf Dinkes mengecek gudang, ternyata masker kosong, kemudian membuat laporan dan kita tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Zamrul Aini, Kamis (2 April 2020).

Anggota Satuan Reserse Kriminal kemudian mengecek gudang tersebut dan di lakukan pengembangan hingga akhirnya keempat pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (1 April 2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Barang bukti berupa masker yang kita amankan ada 63 buah, sisanya telah dijual pelaku,” tandas Zamrul.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon dr. Arriadna tidak menampik bahwa pegawainya telah melakukan pencurian masker di gudang Dinkes Cilegon,  Kejadian tersebut, katanya, sangat mencoreng nama Dinas Kesehatan dan pihaknya sudah menyerahkan masalah tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Ya, memang mereka bekerja di Dinkes dan bertugas menjaga masker di gudang. Saya cukup menyesalkan dengan kejadian ini. Di tengah masyarakat membutuhkan masker, tapi pegawai kami malah mencuri masker,” tutup Kadinkes.

Mumu Najmudin, Ketua KNPI Kota Cilegon, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, perbuatan para pelaku sangat memalukan dan sungguh sangat mencederai para medis dan masyarakat yang sedang berjuang melawan virus korona,

Mumu juga menambahkan, masker merupakan salah satu alat pelindung diri bagi pasien, paramedis, dan masyarakat agar terhindar dari penularan virus korona.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar tidak ada oknum yang main-main dengan situasi seperti ini,” tutup Mumu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam  hukuman pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal  363 dan/atau Pasal 374 KUHP. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan