Selama PSBB, Masyarakat Kota Tangerang Masih Boleh Bepergian

Joe
15 Apr 2020 14:30
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, selama ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, masyarakat masih boleh melakukan aktivitas berpergian, baik  ke luar maupun masuk Kota Tangerang, dengan syarat mengikuti protokol yang telah ditetapkan di dalam aturan PSBB, yakni pembatasan penumpang.

“Selama PSBB, masyarakat boleh bepergian, baik ke Jakarta, Tangerang Selatan, maupun  Kabupaten Tangerang, asalkan kendaraannya mengikuti protokol PSBB,” kata Arief, Rabu (15 April 2020).

Protokol yang dimaksud, tutur Arief, masyarakat yang berkendara menggunakan mobil pribadi harus sesuai yang telah diimbaukan, yaitu hanya berisi 50 persen dari jumlah tempat duduk.

“Yang pakai mobil sedan berarti hanya boleh untuk dinaiki dua orang dan mobil mini van itu bisa digunakan untuk empat orang. Dan untuk kendaraan roda dua [motor], boleh berboncengan, asalkan harus mempunyai ikatan keluarga,” ujarnya.

Jadi, tegas Arief, bukan berarti saat PSBB masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pepergian, melainkan hanya dilakukan pembatasan.

“Tapi, kita harap orang yang melakukan  aktivitas keluar pada status PSBB tersebut benar-benar mempunyai keperluan dan kebutuhan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini tengah mengusulkan penetapan waktu diberlakukannya PSBB di wilayah Kota Tangerang pada Sabtu, 18 April 2020, dan saat ini tengah melakukam persiapan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan