Cilegon Tingkatkan Status Menjadi ‘Siaga Darurat Pandemi Akibat Covid-19’

Joe
15 Apr 2020 14:59
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon telah menaikkan status “Darurat Pandemi” menjadi “Siaga Darurat Pandemi Akibat Virus Disease Corona (Covid-19)”. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon yang diwakili Sekretariat Kota Cilegon, Asda II, dan seluruh OPD terkait, di Aula DPRD, Rabu (15 April 2020).

Sari Suryati, Sekretaris Daerah Kota Cilegon,  mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada semua daerah untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat. Karena itu, pada Selasa, 14 April 2020, Pemerintah Kota Cilegon secara resmi menaikkan status dari Darurat Pandemi menjadi “Siaga Darurat Pandemi Akibat Virus Disease Corona (Covid-19)”.

Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Status Siaga Darurat Pandemi Akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan penerbitan SK tersebut, Pemerintah Kota Cilegon resmi menaikan level status di wilayahnya.

SK Wali Kota Cilegon itu merujuk kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, berlaku hingga 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bahaya di lapangan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan