Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 11,17 Kilogram

Ramzy
22 Apr 2020 13:11
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,17 kilo gram. Bertempat di Ruang Rupatama Lantai III, Mapolresta Tangerang, Rabu, 22 April 2020.

Acara pemusnahan sabu ini, dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Pemkab Tangerang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Ketua MUI, Tokoh Masyarakat dan Ormas.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan laporan hingga saat ini barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,17 kg narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diberi air dan diblender. Usai diblender dimasukkan ke ember, kemudian dibuang bisa kedua tempat yaitu ke septic tank dan saluran air seperti got,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, apabila hasil sabu yang blender hendak dibuang ke saluran air seperti got, maka dengan catatan harus disiram dengan air aki. Sabu seberat 11,17 kg ini jika dikonsumsi satu gram dapat dikonsumsi oleh 6 orang pemakai.

“Kita bersyukur dapat mencegah pendistribusian ini. Sehingga 66.000 orang calon pemakai dapat kita selamatkan,” tuturnya.

Pemusnahan sabu ini, kata Ade, adalah hasil kegiatan Polresta Tangerang dan Polda Banten tentang mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kita komitmen bersama untuk mecegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan