Mengusut Praktik Percaloan Sertifikat Tanah di Gunung Sugih

Joe
22 Apr 2020 15:28
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Berdasarkan pengaduan puluhan masyarakat Gunung Sugih, Ciwandan,  selaku pengelola lahan Gunung Marengmang yang sertifikatnya dikuasai pihak luar kelurahan, Masduki, anggota DPRD Kota Cilegon asal Fraksi PAN, mengumpulkan data-data otentik kepemilikan lahan garapan milik warga atau ahli warisnya.

Selain mengumpulkan data, Masduki juga memastikan titik-titik koordinat lahan garapan milik warga dengan meninjau langsung ke lokasi Gunung Marengmang.

Masduki yang juga anggota Komisi II DPRD Cilegon ini mengatakan, ini dilakukan sebagai tanggung jawabnya terhadap konstituen di daerah pemilihannya (Dapil II), yakni Ciwandan–Citangkil.

“Suara konstituen itu bahan kerja kami di Dewan. Mereka memilih saya dengan harapan untuk memperjuangkan nasibnya. Makanya saya cari tahu di mana benang merahnya,” tutur Masduki, Rabu (22 April 2020).

Sebelumnya, keberadaan sertifikat ini diketahui dari salah seorang warga pengelola lahan Gunung Marengmang yang menyatakan bahwa sertifakat atas lahan garapan itu sudah keluar. Atas dasar itulah puluhan warga Gunung Sugih mengadukan persoalan tersebut kepada Anggota Dewan di wilayahnya.

Muhibi, salah seorang warga Gunung Sugih yang mengelola lahan Gunung Marengmang, mengungkapkan mulanya KTP dan Kartu Keluarga suami istri dikumpulkan oleh salah seorang warga, bukan pihak kelurahan. Anehnya, saat sertifikat terbit pihak warga tidak diberitahu, bahkan Muhibi bersusah payah dan berbulan-bulan baru berhasil mendapatkan sertifikat miliknya.

“Prosesnya lama. Itu 4 sampai 5 bulan saya kejar, bahkan pengembaliannya pun Pak Lurah nyaksiin,” tuturnya.

Muhibi juga mengaku tidak tahu dalam program apa puluhan sertifikat milik warga pengelola Gunung Marengmang itu diterbitkan dan sekarang berada di tangan pihak luar, bukan pihak kelurahan.

“Gak dikasih tahu program apa, tapi waktu itu mungkin ada program,” ungkapnya.

Menurut Muhibi, untuk mendapatkan sertifikat itu, ia pun harus melakukan perjanjian bersama pihak luar kelurahan itu dengan menandatangani surat pernyataan pemberian persentase atau fee jika suatu waktu lahan tersebut dijual dengan alasan pihak luar itulah yang memodali hingga sertifikatnya terbit. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan