Diproses OJK, Bank Banten Akan Merger Dengan Bank BJB

Ramzy
24 Apr 2020 13:09
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha (Merger), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

“Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020,” sebut OJK seperti dikutip dari keterangan resminya yang diterima pada Jumat, 24 April 2020.

Rencana merger tersebut telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB.

Dijelaskan dalam kerangka LOI itu, telah disepakati kerjasama bisnis antara Bank Banten dan Bank BJB. Ini termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.

“Kerjasama tersebut mencakup penempatan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap,” jelas OJK.

Dalam prosesnya, Bank BJB masih harus melalui proses uji kelayakan (due dilligence), untuk itu OJK menginstruksikan kedua pihak untuk segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan