Masyarakat yang Hendak Laksanakan Salat Ied di Masjid Diminta Patuhi Aturan PSBB dan Laporkan Rencananya

Joe
19 Mei 2020 14:17
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) —  Untuk menyukseskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, masyarakat diimbau agar melaksakan salat sunah Hari Raya Idulfitri (Ied) di rumah masing-masing. Namun, jika warga tetap ingin melaksanakan secara berjamaah di masjid, warga bisa melaporkan rencana tersebut kepada aparat keamanan wilayah.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, karena dalam Islam salat Ied tersebut hukumnya sunah, maka saat berada dalam keadaan mendesak seperti saat ini salat Ied dapat dilakukan di rumah bersama keluarga. Hal ini mengingat saat ini Kota Tangerang menjadi zona merah persebaran Covid-19.

“Kalau ada yang memaksa melangsungkan, saya harap dipermudah saja. Kalau tidak bisa khotbah, ya sudah solat Ied biasa saja dengan niat 2 rakaat selesai,” katanya di kantor MUI Kota Tangerang, Selasa (19/5/20).

Ahmad pun menegaskan bahwa tidak ada larangan jika ada kaum muslim yang hendak melaksanakan shalat Ied di masjid. Syaratnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, serta menjaga jarak agar tidak saling bersentuhan.

“Kalau bisa, tetap di rumah. Jika memaksa, sebaiknya lingkungan mereka tidak termasuk zona merah,” katanya.

Ahmad pun menyampaikan, masyarakat yang memaksa akan melangsungkan shalat Ied di masjid diharapkan Dewan Kesejahteraan Masjidnya melaporkan kepada MUI atau petugas keamanan setempat.

“Saya juga telah meminta agar DKM yang lokasinya berada di jalur protokol tidak mengadakan salat Ied sebab dikhawatirkan jemaah mereka berasal dari berbagai daerah yang sulit terpantau,” jelasnya.

Ahmad memastikan ada beberapa masjid yang tidak akan mengadakan salat Ied pada Hari Raya Idulfitri tahun 2020 ini, yakni Masjid Al-A‘zhom dan Masjid Agung Pasar Lama, Kota Tangerang.

Pejabat Ketua Pengurus Cabang  Nahdatul Ulama (NU) Kota Tangerang Dedi Mahfudin mengaku sepakat dengan imbauan salat ied di rumah. Namun, ia mengaku tidak dapat membendung keinginan masyarakat yang kekeh hendak melaksanakan  salat Ied di masjid lantaran salat Ied ini hanya dilaksanakan sekali setahun.

“Kita hanya bisa mengimbau agar masyarakat  solat Ied di rumah karena saat ini masih dalam PSBB. Tapi, jika ada yang memaksa, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang memaksa harus koordinasi dengan aparat hukum keamanan wilayah sebelum berlangsungnya salat Ied tersebut. Mereka harus melaporkan paling lama H-1. Ini bukan permohonan izin, tapi pemberitahuan agar nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan