33 Mahasiswa Kampus Kehidupan Diharapkan Jadi Advokat Andal

Joe
15 Jun 2020 16:58
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini memberikan pengarahan kepada seluruh mahasiswa Kampus Kehidupan. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Marselina Budiningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Kadivpas Banten), beserta jajarannya, Senin (15/6).

Kunjungan tersebut diterima Supriyanto, Kepala Lapas Pemuda (Kalapas Pemuda) Tangerang, dan pengarahan kepada para mahasiswa diberikan Marselina Budiningsih juga Supriyanto.

Dalam arahannya, Marselina mengingatkan para mahasiswa agar terus belajar dengan penuh semangat tinggi. Selain itu, ia juga mengajak para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang diharapkan bisa mengubah citra warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang selama ini negatif agar menjadi lebih baik.

Kalapas Pemuda Tangerang Supriyanto berharap para  mahasiswa Kampus Kehidupan tetap bersemangat dan bisa mempertahankan nilai yang sudah dicapai saat ini. Ia juga berharap seluruh mahasiswa bisa mengikuti kegiatan perkuliahan dengan sungguh-sungguh agar bisa meraih harapan yang telah disematkan kepada mereka.

Kampus Kehidupan merupakan program perkuliahan tingkat sarjana (S1) bagi narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Universitas Islam Syeikh Yusuf Tangerang (UNIS). Kampus Kehidupan diikuti 33 orang narapidana perwakilan dari 33 propinsi di Indonesia. 33 orang narapidana tersebut kini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

Ke depannya, para narapidana terpilih ini tidak hanya menerima pendidikan sarjana, tetapi juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat agar lahir advokat-advokat yang berasal dari warga binaan pemasyarakatan. (Rls/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan