Gelar RUPS Tahunan, Jamkrida Banten Diminta Berperan Aktif Tangani Covid-19

Ramzy
15 Mei 2020 12:45
4 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten untuk berperan secara aktif dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.

Wahidin dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Jamkrida Banten di KP3B, Curug, Kota Serang pada Rabu, 13 Mei 2020.

“Sebagai badan usaha milik Pemprov, sudah seyogyanya Jamkrida Banten dapat berperan aktif dalam penanganan dan penekanan wabah Covid-19 di Banten. Baik penanganan saat masih berlangsung maupun pasca Covid-19 berakhir,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar.

Menurutnya, peran aktif PT Jamkrida Banten dapat juga diberikan melalui anggaran CSR yang telah tersedia untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten dalam menghadapi dampak langsung dari pandemi Covid-19.

“Selain itu, PT Jamkrida Banten juga perlu melakukan rencana-rencana strategis dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Covid-19 agar geliat perekonomian di Banten kembali tumbuh dan berkembang,” tuturnya

Tak lupa, ia juga mengapresiasi kinerja PT Jamkrida Banten yang terus melakukan inovasi-inovasi dan mampu meningkatkan laba serta memberikan deviden bagi para pemegang saham.

“Saya harap dapat terus meningkat dan lebih baik lagi kedepannya,”imbuh Gubernur

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Banten Hendra Indra Rahman menyampaikan, pihaknya menyambut baik arahan gubernur Banten terutama untuk berperan serta dalam penanganan Covid-19 di Banten. Ia sepakat, menangani wabah Covid-19 tidak dapat dilalukan oleh satu pihak saja yakni pemerintah, namun harus melibatkan seluruh unsur khususnya badan-badan usaha melalui CSR.

“Tahun ini, Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Jamkrida sebesar 7,5% dari laba. Itu untuk dimanfaatkan sebagai tanggung jawab sosial perseroan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Hendra

Hendra juga melaporkan, sesuai dengan panggilan/undangan, agenda RUPS Tahunan PT. Jamkrida Banten diantaranya penyampaian Laporan Keuangan dan Kegiatan Usaha Tahun 2019, Laporan Hasil Pengawasan oleh Dewan Komisaris, Release and Discharge Pengurus perseroan, Pembagian Laba Usaha Tahun Buku 2019 dan Lain-lain.

“Alhamdulillah, semua agenda rapat dapat terlaksana dengan baik, dan para pemegang saham telah memberikan persetujuan dan menerima Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Nomor : 00005/2.103/AU.1/09/1101-1/1/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dengan opini wajar tanpa pengecualian,” jelasnya.

Direktur Perseroan Ahmad Rohendi melaporkan dalam paparannya bahwa peran Jamkrida Banten guna mendukung kegiatan Ekonomi tercermin dari meningkatnya jumlah terjamin produktif dari 54.916 terjamin pada tahun 2018 menjadi 70.639 terjamin pada tahun 2019. Dengan asumsi tiap terjamin dapat mempekerjakan 3 orang maka 211.917 tenaga kerja dapat terserap akibat kegiatan ini.

Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tri Bowo Yulianti yang memberikan opini tersaji secara Wajar dalam semua hal atau biasa juga disebut WTP Kinerja Keuangan juga meningkat ditandai dengan pecapaian Laba sebesar Rp 2,09 Milyar, Aset menjadi Rp 126 Milyar dan Ekuitas menjadi Rp 60,56 Milyar. Atas Pencapaian Kinerja tersebut, Dewan Komisaris yang disampaiakan oleh Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu memberikan penilaian objektif bahwa Direksi telah menjalankan kegiatan Usaha sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis yang telah disepakati dengan hasil yang SANGAT SEHAT sejalan dengan hasil penilaian Kesehatan Perusahaan yang standarnya dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Seluruh pemaparan Direksi dan Dewan Komisaris dapat diterima secara penuh oleh para Pemegang Saham sehingga Pengurus terlepas dari tanggung jawab atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun buku 2019.

Pada bagian akhir RUPS disepakati oleh pemegang saham bahwa Laba Usaha dibagikan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan kompoisi deviden 55% persen senilai Rp. 1.149.648.615 kepada pemegang saham dengan perincian Pemerintah Provinsi Banten pemegang 90,3% saham memperoleh deviden senilai senilai Rp. 943.396.289, dan PT. Banten Global Development pemegang 9,7 persen saham memperoleh deviden senilai Rp. 101.738.816

Disamping itu ditempatkan dalam Cadangan Umum 25 persen senilai Rp. 522.567.553, Jasa Produksi 7,5 persen senilai Rp. 156.770.266 dan Tantiem 5 persen, senilai Rp. 104.513.511. Dan sebagai bentuk kepedulian Perseroan atas kejadian Luar Biasa pandemic COVID 19 perseroan dapat menyisihkan 7,5 persen dari laba atau senilai Rp. 156.770.266 dalam Pos Program Bina Lingkungan.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan