KPK Tengahi Sengketa Aset Pemkot dan Pemkab Serang

Ramzy
24 Jul 2020 14:27
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Proses sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sampai kini masih berjalan. Hingga pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Kedua belah pihak dipertemukan dalam rapat penyelesaian aset yang dipimpin oleh tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 23 Juli 2020.

Turut hadir dari Pemkot Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tb Urif Henus, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara dari Pemkab Serang turut hadir, Asisten Daerah (Asda) III Ida Nuraida, sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD.

Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI, Asep Rahmat Suhanda mengatakan, penyelesaian aset belum bisa diselesaikan dengan segera dan masih membutuhkan waktu, karena masih ada beberapa hal yang perlu diperkuat.

“Ini dinamika, kita butuh meyakinkan semua pihak dalam hal ini Pemkot dan Pemkab Serang bahwa ini solusi terbaik, tapi itu butuh waktu untuk meyakinkannya,” kata Asep usai rapat tersebut.

Ia menambahkan, penyelesaian aset ini akan kembali ditempuh pada pertemuan berikutnya. Ia menargetkan dalam waktu dua pekan akan terselesaikan.

“Sebenarnya siapa yang mencatat dan yang memanfaatnya tidak masalah. Tapi aset ini paling baik itu digunakan seperti apa?. Nanti kita lihat dalam dua minggu atau satu bulan bisa selesai,” terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi.

Menurutnya, dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan.

“Kami pemkot Serang berharap ada titik temu atau tindak lanjut dari niatan baik Kabupaten Serang, karena apapun aturannya mau undang-undang tergantung niatan baik dari Kabupaten Serang. Kalau niatnya mau merealisasikan menjalankan amanah undang-undang itu, saya rasa mau di mediasi atau tidak itu direalisasikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, terkait pengalihan aset tetap seperti yang terjadi antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015.

“Menurut surat edaran tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat 1 bulan ke depan untuk menyatakan kesepakatan MoU,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap di lakukan sampai saat ini.

“Catatan kami ada 227 aset, tapi tadi klaim dari Kabupaten Serang pun tidak sekian, maka nanti 2 minggu kemudian kita duduk bersama lagi, diinventarisir lagi satu sama lain dari pihak kita dari pihak kabupaten. 227 itu terdiri 54 aset lahan, 173 aset tahan,” katanya.

Subadri masih menginginkan adanya niatan baik dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan aset yang seharusnya sudah di serahkan kepada pemerintah Kota Serang.

“Ini udah 13 tahun terkatung-katung. Ini amanah asas undang-undang. Juga patut kita pertanyakan pelayanan masyarakat kita gitu. Kembali lagi mau ngasih tidak sih kabupaten ini, harapanya kembali lagi dengan di mediasi Provinsi dan sesuai amanah undang-undang direalisasikan. Ada KPK hari ini saya berharap di dua minggu kemudian ada titik temu ada tindak lanjut,” harapnya.

Sementara itu, Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, berdasarkan UU pemekaran Kota Serang, Pemkab Serang tak berkewajiban menyerahkan seluruh aset di wilayah Kota Serang kepada Pemkot Serang.

“Jadi ada hal yang tidak kami serahkan untuk nanti PAD Kabupaten Serang. Adapun yang tidak akan diserahkan antara lain Pendopo Serang dan RSUD Drajat Prawiranegara. Saran KPK, pendopo dijadikan aset budaya,” katanya.

Ia mengklaim aset yang belum diserahkan ke Pemkot Serang tersisa 3 persen. Pihaknya akan menganilisa berapa aset yang akan diserahkan ke Pemkot Serang.

“Sekitar 3 persen itu salah satunya adalah 41 bidang tanah yang di atasnya berdiri beberapa bangunan. Jadi berangsur karena kita belum terbangun gedung gedung,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan