Ada Dispensasi Nikah bagi Mereka yang Harus Menikah Tapi Belum 19 Tahun

Joe
28 Agu 2020 20:51
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Perkawinan yang baru itu mengubah batas usia laki-laki dan perempuan yang akan menikah menjadi minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

Akibatnya, banyak masalah yang terjadi di masyarakat karena banyak yang belum tahu terkait revisi UU tersebut. Demikian dikatakan Panitera Pengadilan Agama Serang Baihaki.

“Kan ini pada belum tahu, ketika datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) mereka ditolak karena masalah umur yang belum memenuhi syarat,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang, Jumat (28 Agustus 2020).

Ia mengatakan, solusinya adalah datang ke Pengadilan Agama untuk meminta pengajuan dispensasi nikah.

“Jadi, jangan khawatir, ada dispensasi nikah. Nanti orang tua keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan apa alasannya dan orang tua harus siap menanggung,” katanya.

Ia menambahkan, setelah Pengadilan Agama menetapkan, maka ketika daftar di KUA sudah bisa diterima.

“Jadi, kita mengesahkan dispensasi nikah itu dengan memandang kondisi permasalahannya, apakah memang perlu disegerakan atau bagaimana. Jadi, patokannya bukan usia,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan