Konsep Rumah Kreatif Kota Tangerang

Ramzy
22 Des 2019 17:45
OPINI 0
10 menit membaca

Rochman A, Md.Pd

 

Rochman A, Md.Pd.

Tim Kajian dan Pegembangan Rumah Kreatif Kota Tangerang Parinkraf Universitas Muhamadiah Tangerang mengharapkan kepada Pemda Kota Tangerang dapat segera mewujudkan Pembangunan Fisik dan pengadaan lahannya.

Terwujudnya Rumah Kreatif Kota Tangerang harus didukung sinergi Pemerintah Daerah, Akademisi, Komunitas, Pelaku Bisnis dan Media.

  1. Pemerintah Daerah sesuai perannya sebagai fasilitator, regulator, dan penganggaran.
  2. Akademisi yaitu Universitas Muhammadiyah Tangerang sebagai peneliti dan mengembang kan inovasi industri kreatif hingga menghasil kan nilai harga.
  3. Komunitas bekerja membentuk ekosistem serta menyiapkan button up untuk menumbuhkan inisiatif, partisipatif, dan antusias. Komunitas adalah jantung dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  4. Pelaku Bisnis dan Asosiasi berbagi kesuksesan bisnis dengan halayak yang berperan lewat kekuatan modal, pengalaman, pengetahuan, dan akses pasar.
  5. Media sesuai perannya untuk memberitakan, mensosialisasikan, dan menginformasikan yang baik dan benar serta membackup proses pengembangan dan pemberdayaan.

Rumah Kreatif berfungsi sebagai :

  1. Pusat pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) sub sektor industri kreatif.
  2. Produk Lulusan Perguruan Tinggi yang mampu mengembangkan inovasi dan juga sebagai peneliti, dalam kegiatan industri kreatif maupun teknologi. Namun bukan lagi hasil karya penelitiannya hanya sampai di perpustakaan kampus, tapi mampu mengem bangkannya menjadi sesuatu yang bernilai harga.
  3. Produk SDM sebagai interpreneurship yang sukses dibidang industri kreatif maupun teknologi
  4. Wisata edukatif guna menumbuhkan inovasi wisatawan
  5. Pusat Penelitian dan Pengembang inovasi Industri kreatif dan teknologi
  6. Pusat kegiatan 16 sub sektor industri kreatif yang di kembangkan oleh para ahli, akademisi dan komunitas

Inpres No 6 Tahun 2009 tersebut secara sistemik menetapkan 6(enam) sasaran, 21(duapuluh satu) arah, dan 83 (delapanpuluh tiga) Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015

Terkait dengan Undang-undang tersebut di atas, maka Instruksi Presiden Nomor: 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonom Kreatif, merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang bersifat nasional dengan muatan sebagai berikut:

  1. Jenis tugas/pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni Pengembangan Ekonomi Kreatif
  2. Yg ditugaskan melaksanakan: para Menteri, Gubernur,Bupati/Walikota seluruh Indonesia
  3. Objek kegiatan yang akan dikembangkan yakni empat belas (14) sektor/sub-sub sektor yang meliputi: 1). Periklanan, 2). Asritektur, 3). Pasar seni dan barang antik, 4) Kerajinan, 5). Design, 6). Fashion (model), 7). Film,video dan fotografi, 8). Permainan interektif, 9). Musik, 10). Seni pertunjukan, 11). Penerbitan dan percetakan, 12). Layanan komputer dan piranti lunak, 13). Radio dan televisi, dan 14). Riset dan pengembangan.
  4. Mempunyai sasaran ,arah, strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009- 2015.

BEKRAF adalah kependekan dari Badan Ekonomi Kreatif, sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang Bertanggungjawab di bidang ekonomi kreatif dengan enam belas subsektor industri kreatif. Badan ini terbentuk sejak 20 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Bekraf dipimpin oleh Kepala Badan yang dibantu oleh seorang wakil, sekretaris utama dan para deputi. Bekraf memiliki enam deputi yakni Deputi Riset, Deputi Edukasi dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dan Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.

BEKRAF sendiri memiliki visi untuk membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada tahun 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut maka BEKRAF merancang enam misi besar yakni :

  1. Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  3. Mendorong Inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  4. Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  5. Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta.
  6. Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia.

Bantuan yang diberikan oleh BeKraf

REVITALISASI FISIK SARANA RUANG KREATIF

Bantuan berupa Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif yang meliputi Pusat Kreatif, Pusat Ekshibisi, Inkubator Bisnis. Ketiga bentuk Ruang Kreatif itu meliputi Bangunan Fisik termasuk Sarana Kelengkapan dan Pemeliharaan (Maintenance).

SARANA RUANG KREATIF

Bantuan berupa Sarana Ruang Kreatif diantaranya tata cahaya, tata suara, properti pertunjukan, proyektor penayangan, signage, instrumen musik, kamera foto dan video, scanner, meja potong, manekin, mesin sablon, mixer, peralatan kriya, 3D printing, peralatan desain produk, peralatan masak, dan lain sebagainya.

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI:

Bantuan dalam bidang Teknologi informasi dan komunikasi diantaranya komputer, server, notebook/ laptop, motion capture, rander farm, sistem operasi, perangkat lunak animasi, produktivitas, jaringan internet, web hosting dan lain sebagainya.

Masterplan Revitalisasi Ekonomi Kreatif dan pengembangan inovasi Industri Kreatif tersebut, Indonesia memiliki Regulasi yang dinilai sesuai dengan aturan-aturan dalam Ekonomi Kreatif yaitu:

  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman – mendorong pengembangan industri perfilman,
  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian – mendorong pengembangan industri kreatif Nasional,
  • UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta – memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi karya kreatif, dan
  • UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – Mendorong perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif.

Dengan hal Inpres No 6 Tahun 2009 tentang pengembangan Industri Kreatif dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Universitas Muhammadiyah Tangerang bekerja sama dengan Pemda Kota Tangerang dan merangkul Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf) untuk mengembangkan inovasi Industri Kreatif dengan membangun Rumah Kreatif sebagai tempat berkumpulnya para ahli, akademisi, komunitas, pelaku bisnis dan media (pentahelix)

Rumah Kreatif Kota Tangerang yang di gagas oleh UMT adalah visi ke depan, yaitu “ Menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Industri Kreatif dan Teknologi Kelas Nasional ”

Dalam mencapai visi tersebut, misi UMT ke depan diarahkan pada peran Rumah Kreatif sebagai:

  1. Pusat Penguasaan dan Pengembangan Inovasi nasional (center of excellence)
  2. Pusat Pelayanan Pengembangan Produk Produk nasional
  3. Pusat teknologi tepatguna dan Pusat Informasi Iptek
  4. Pusat pengembangan kewirausahaan (enterpreneurship) dan inkubasi industri baru/UKMK berbasis industri kreatif
  5. Pusat pendidikan dan latihan untuk SDM industri kreatif

Dalam hal pelaksanaan misi tersebut sudah tentu kita bekerjasama dengan IPTEK Serpong, Industri, dan Star Up yang bergerak di sub sektor industri kreatif dan teknologi.

Tujuan Rumah Kreatif Kota Tangerang:

  1. Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan
  2. Menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan positif
  3. Menciptakan masyarakat yang kreatif dan inovatif
  4. Memberikan dampak sosial yang positif
  5. Menggali dan mengembangkan potensi segala yang dimiliki oleh suatu Negara
  6. Mengurangi tingkat kemiskinan dan jumlah pengangguran
  7. membangun citra dan identitas bangsa,
  8. berbasis pada sumber daya yang terbarukan, 9. menciptakan inovasi dan kreatifitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa

Di belahan negara mana pun di dunia ini terbukti makmur dan sejahtera rakyatnya manakala pemerintah memprioritaskan kewirausahaan sebagai agenda utama dalam pembangunannya, sebagai contoh negara-negara seperti amerika, inggris, jerman, kanada, jepang, korea plus tetangga dekat kita yaitu singapur dan malaysia, menjadi negara maju dan rakyatnya makmur berkat kesungguhannya dalam membangun dan mengembangkan kewirausahaan. Begitupun negara kita, jika ingin keluar dari berbagai masalah terutama masalah kemiskinan dan pengangguran maka solusi yang paling tepat adalah menciptakan banyak entrepreneur sukses. Anda sebagai generasi muda sekaligus sebagai agen pembaharu bangsa ini, tentunya mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menentukan nasib bangsa ini kedepan. Mulailah detik ini rubahmind set anda bahwa sekolah/kuliah yang anda jalani ini bukan hanya semata untuk mencari pekerjaan namun ada pilihan lebih mulia dari pada sekedar bekerja yaitu membuka peluang usaha (berwirausaha), dengan wirausaha selain akan melatih kemandirian dan kebebasan mengexplorasi potensi juga dapat membantu membuka peluang pekerjaan bagi orang lain.

Mulailah detik ini, anda action untuk ber wirausaha, apapun itu jenis usahanya baik barang maupun jasa, yakinlah pada diri anda sendiri bahwa anda itu mempunyai kelebihan dan potensi yang maha dahsyat yang tersimpan didalam alam bawah sadar anda. Yang harus anda lakukan adalah kenali dan gali potensi anda tersebut, implementasikan dengan membuka usaha apapun itu yang sesuai dengan minat atau bakat anda. Jangan belenggu potensi minat dan bakat anda, mulailah membuka usaha dari hal yang mungkin terlihat kecil dan sepele namun percayalah dengan kesungguhan dan tekad yang kuat anda akan menjadi pengusaha besar, pengusaha sukses, pengusaha yang dapat mengangkat harkat martabat bangsa ini dari berbagai keterpurukan.

Ancaman kehadiran industri 4.0 terhadap pengurangan tenaga kerja tidak berlaku pada seluruh kegiatan industri. Adapun salah satu kegiatan industri yang tidak terlalu berdampak pengurangan tenaga kerja ialah industri kreatif sebab industri kreatif berbasis kreativitas, seni, budaya, dan inovasi, yang menurut UNCTAD dikelompokkan atas empat grup, yaitu seni, warisan, media, dan kreativitas fungsional.

Industri kreatif memberikan solusi bagi masyakat dan kaum intelektual untuk dapat bekerja keras menciptakan banyak entrepreneur sukses, dengan pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Peran Kreativitas di Lingkungan Industri Kreatif

Didalam bisnis, menggunakan kreativitas adalah cara yang paling efektif untuk mencapai keunggulan kompetitif. Berkompetisi hanya pada harga, bukan merupakan strategi yang berhasil, dibandingkan dengan berkompetisi dengan menciptakan produk dan jasa yang orijinal dan inventif. Di sektor industri kreatif, kreativitas dapat menjadi akar untuk menciptakan produk yang lebih inovatif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Kreativitas bukan merupakan hadiah yang datang begitu saja untuk seorang jenius atau desainer. Kreativitas adalah sesuatu yang setiap orang bisa lakukan. Kreativitas adalah tentang menghasilkan gagasan baru dan menemukan solusi untuk mengatasi masalah dengan melakukan pemikiran yang berbeda.

Akademisi universitas memainkan peran kunci dalam pengembangan inovasi pengetahuan dan teknologi yang akan ditransferkan pada pihak pelaku bisnis industri kreatif. Hal ini dapat dilakukan dengan cara (Kadiman, 2006):

  1. Melakukan penelitian pendahuluan untuk menguji inovasi dan teknologi tepat guna sebelum sosialisasi pada pelaku bisnis industri kreatif.
  2. Menciptakan dan mengembangkan teknologi -teknologi baru untuk mendukung penciptaan industri kreatif.
  3. Melakukan edukasi, pelatihan dan pendampingan pada industri kreatif secara berkelanjutan.
  4. Mengembangkan teknologi home industri sebagai upaya penciptaan incubator industri kreatif yang baru.

Dengan keberadaan Rumah Kreatif Kota Tangerang Universitas Muhammadiyah Tangerang akan menyiapkan Fakultas Seni dan Desain yang terdiri dari program studi Vokasi :

  1. Musik
  2. Tari
  3. Seni Pertunjukan
  4. Fotografi
  5. Fasyen
  6. Kriya
  7. Desain Produk
  8. Desain Interior
  9. Televisi dan Film

Guna menyiapkan Sumber Daya Manusia yang dapat mengembangkan inovasi, sebagai peneliti, dan mampu menciptakan hasil industri kreatif menjadi bernilai harga juga mampu sebagai enterpreneurship yang sukses.

PERPRES NOMOR 142 TAHUN 2018

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan Intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya.
  2. Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.

Pasal 2

Rindekraf merupakan pedoman bagi pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota secara sinergis dengan:

  1. satuan pendidikan;
  2. pelaku usaha;
  3. komunitas kreatif; dan
  4. media komunikasi.

Pasal 6

(1) Pengembangan ekosistem usaha di Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada subsektor:

  1. aplikasi dan game developer;
  2. arsitektur;
  3. desain interior;
  4. desain komunikasi visual;
  5. desain produk;
  6. fashion;
  7. film, animasi dan video;
  8. fotografi;
  9. kriya;
  10. kuliner;
  11. musik;
  12. penerbitan;
  13. periklanan;
  14. seni pertunjukan;
  15. seni rupa; dan
  16. televisi dan radio.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Rindekraf bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 TAHUN 2018

  1. ARAH KEBIJAKAN, SASARAN, STRATEGI, DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
  2. Arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan Rindekraf dijabar kan masing-masing dalam bidang:
  3. pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif ;
  4. pengembangan kota kreatif untuk menggali, memanfaatkan, menumbuh kembangkan, mengelola, dan mengkonser vasi kreativitas serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk mengembangkan potensi lokal;
  5. peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual;
  6. penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung berkembangnya kreativitas;
  7. pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas;
  8. peningkatan pembiayaan bagi usaha Ekonomi Kreatif;
  9. peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam, dan warisan budaya sebigai bahan baku bagi usaha Ekonomi Kreatif;
  10. peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
  11. penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kieatif;-
  12. pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha Ekonomi Kreatif dan karya kreatif
  13. peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan di luar negeri; dan
  14. penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif.

Demikian Konsep Rumah Kreatif Kota Tangerang yang digagas oleh Universitas Muhammadiyah Tangerang berlandaskan Peraturan Presiden tentang pengembangan Ekonomi Kreatif.

Semoga apa yang kita kerjakan untuk kemaslahatan orang banyak, mudah-mudahan diberkahi Allah SWT. dan sekecil apapun yang kita berikan kepada Negara dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara adalah suatu perjuangan dalam mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aamiiin. (SBN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan