Hanya dalam 10 Jam Polres Lebak Ungkap Kasus Tewasnya Anak di Tangan Orang Tuanya

Joe
16 Sep 2020 13:55
2 menit membaca

LEBAK (SBN) — Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal karena kesal dan gelap mata terhadap korban yang susah menangkap pelajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Saat warga berziarah pada 12 september 2020 ada kecurigaan warga terhadap makam baru ranpa batu nisan, padahal tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat. Hal itu memunculkan keinginan warga tentang apa atau siapa yang dikubur di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak itu.

“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan Pembongkaran Makam yang disaksikan oleh polres lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak, ” kata Edy.

Edy menyampaikan, melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya
Kasat reskrim Polres Lebak didapatkan informasi dari polsek metro setia budi. Jakarta selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.

“Dari informasi tersebut, polisi mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu satreskrim Polres lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/09/2020), di jln. Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” lanjut Edy.

Edy juga mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” papar Edy.

Setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, lanjut Edy, IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kamoun Gunung Kendeng yang berjarak tempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang.

“Atas perbuatannya, mereka mendapatkan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” imbuh edy Sumardi

Edy juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, di masa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilakukan secara online dan diharapkan orang tua bersabar, tekun, dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran. (Ms/Drk)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan