Polisi Halang Ribuan Buruh di Jalan Raya Serang KM 11,4 Cikupa

Ramzy
8 Okt 2020 14:53
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Ribuan buruh dihalang aparat kepolisian di Jalan Raya Serang KM 11,4, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2020. Ribuan buruh ini tergabung dari serikat buruh di Kabupaten Tangerang terdiri dari KSPSI, FSPKEP SPSI, FSB LEM SPSI, SPM dan puluhan pelajar pun ikut mewarnai aksi penolakan Omnibus Law Cipta.

Terpantau pukul 13.51 WIB, kondisi masih memanas antara aparat kepolisian dan buruh yang memaksa bergabung dengan massa aksi yang telah berkumpul di Gedung DPR RI Jakarta. Jajaran Kepolisian Polda Banten dan Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan aparat, mobil Barakuda dan Water Canon yang menghalang para buruh untuk melintas.

Salah satu Korlap Aksi Dahrul Lubis mengatakan, pihaknya bersama ribuan buruh asal Kabupaten Tangerang yang tergabung dari sejumlah serikat buruh akan menggelar aksi penolakan Omnibus Law yang berlangsung hari ini di depan Gedung DPR RI. Aksi buruh di hari ketiga ini lebih besar dari pada hari-hari sebelumnya.

“Aksi kita resmi, kita sudah layangkan surat dari jajaran polres hingga mabes tapi kenapa masih dihalangi,” ujarnya di lokasi kejadian, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia sangatlah sulit, terbukti dengan diblokirnya jalan yang hendak dilintasi buruh oleh para aparat kepolisian. Ia menyebut, polisi harusnya mengawal aksi resmi yang digelar hari ini, bukan menjegal di jalan.

“Kita tolak Omnibus Law karena mencelakakan para buruh di kemudian hari,” pungkasnya.

Perlu diketahui titik kumpul buruh dari sejumlah daerah di Kabupaten Tangerang ini berlokasi Pintu Gerbang Citra Raya. Kemudian mereka convoi dengan motor dan mobil komando, tepat pukul 11.00 WIB saat tiba di Jalan Raya Serang KM 11,4 mereka dihalau polisi.

Hingga saat ini, pantauan di lokasi Polisi dan perwakilan buruh masih melalukan negosiasi untuk mencari solusi.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan