402 Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Tangerang Dilantik Secara Virtual

Ramzy
22 Okt 2020 09:55
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah jabatan eselon III dan IV sebanyak 402 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pelantikan digelar secara virtual, tak lain dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Bupati Tangerang memusatkan pelantikan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang bertempat di Tigaraksa. Pegawai Negeri Sipil yang dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui zoom meeting room pada Kantor masing-masing, Rabu, 21 Oktober 2020.

Berdasarkan Data BKPSDM Kabupaten Tangerang, dari 402 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional yang dilantik Bupati Tangerang, jumlah pejabat Eselon III.A 31 orang, Eselon III.B 44 orang, Pejabat Eselon IV.A 185 orang, Pejabat Eselon IV.B 122 orang, Jabatan Fungsional 12 orang, Inpassing JF 8 orang.

Dalam sambutanya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Zaki menuturkan, momen ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan kualitas kerja dan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Tentunya ini patut untuk menjadi perhatian bersama sebagai seorang abdi negara, karena melihat situasi kondisi saat ini yang menjadi tantangan terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai seorang aparatur untuk bisa melakukan inovasi pelayanan yang optimal dan mampu seirama dengan perkembangan serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zaki melanjutkan, walaupun prosesi pengambilan sumpah jabatan ini dalam suasana masa pendemi, tidak menurunkan semangat kita dalam membangun Kabupaten Tangerang untuk semakin Gemilang. Ia berharap dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan yang saudara emban nanti, agar senantiasa bisa menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien, dan transparan ditempat saudara bertugas sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.

Mutasi dan Rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru.

“Semoga di tempat saudara bertugas yang baru, mampu membangun kerjasama yang baik agar setiap inovasi kinerja yang saudara canangkan dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan hasil yang maksimal, pahami dengan cermat tupoksi dan lingkungan kerja saudara yang baru dengan cepat dan tepat,” Katanya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS merupakan amanat Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentag Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan keperacayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Terkait mutasi dan rotasi PNS ini, merupakan hasil dari Bapaerjakat yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan,” ujarnya.

Untuk petikan surat keputusan Bupati Tangerang tentang alih tugas dan jabatan akan disampaikan setelah pelantikan ke masing-masing PNS melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan