CILEGON (SBN) — Kepolisian Resor Cilegon menggelar konferensi pers (konpers) di aula Mapolres Cilegon, Kamis (5 November 2020) perihal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan kunci magnet.
Pada konpers kali ini Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan 8 tersangka yang diamankan di tempat berbeda, yakni Citangkil, Jombang, Cibeber, dan Anyer, berikut 10 unit motor sebagai barang bukti.
“Tim berhasil mengungkap kasus curanmor berdasarkan laporan 3 warga yang kehilangan motornya, lalu dikembangkan hingga tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, Kapolres menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya di mana pun dan hendaknya dilindungi menggunakan kunci ganda.
Solihan, salah seorang korban asal Pegadungan, Anyer, berterima kasih kepada Kapolres Cilegon setelah motornya yang hilang beberapa waktu lalu berhasil ditemukan kembali.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Wawan/Atm)
Tidak ada komentar